Pemprov DKI Kaji Usulan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara: Apa yang Sedang Terjadi?
Kabarnusantaraku.com – Pemprov DKI kaji usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara setelah Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyampaikan rekomendasi resmi ke Balai Kota. Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menyatakan bahwa aturan berusia lebih dari dua dekade tersebut tidak lagi relevan dengan lanskap emisi Jakarta saat ini, yang mencakup sektor transportasi, industri, konstruksi, hingga aktivitas domestik warga. Menurutnya, ketiadaan pembaruan regulasi membuat penegakan standar emisi kehilangan landasan hukum yang memadai.
“Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada,” ujar Ahmad Safrudin dalam pertemuan di Balai Kota, Rabu (19/8).
Posisi Pemerintah Provinsi dan Landasan Hukum
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengonfirmasi bahwa pemerintah provinsi terbuka terhadap penyesuaian regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan lingkungan harus bertumpu pada payung hukum yang tegas dan mutakhir, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Tanpa kerangka hukum yang jelas, menurut Uus, upaya pengawasan dan penegakan standar emisi akan kehilangan kekuatan eksekusi di lapangan.
“Tadi disampaikan Pak Gubernur, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada. Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan,” kata Uus kepada wartawan seusai pertemuan dengan KPBB dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Uus menambahkan bahwa pengawasan kualitas udara menjadi prioritas agar lingkungan Jakarta tetap terjaga dan sehat bagi seluruh warga. Ia menegaskan bahwa regulasi yang tidak diperbarui justru menghambat upaya perlindungan kesehatan publik dan membuka celah bagi sumber pencemar untuk beroperasi tanpa batasan yang memadai.
Jejak Historis dan Lonjakan Data PM2.5
KPBB menyoroti bahwa periode 2005–2009 mencatat hasil pengendalian pencemaran udara yang relatif baik berkat kombinasi kebijakan: pemanfaatan bahan bakar gas, pengawasan emisi industri, uji emisi kendaraan bermotor, larangan pembakaran sampah terbuka, serta penghapusan bensin bertimbal dari peredaran. Pada rentang 2006–2009, konsentrasi PM2.5 di Jakarta berada pada kisaran 18–19 mikrogram per meter kubik, angka yang masih mendekati ambang batas kesehatan yang ditetapkan WHO.
Angka tersebut kini jauh tertinggal. Dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2.5 dilaporkan melonjak di atas 45 mikrogram per meter kubik — peningkatan yang menurut KPBB mencerminkan ketidakmampuan regulasi lama merespons dinamika emisi kontemporer di ibu kota, termasuk pertumbuhan kendaraan bermotor dan ekspansi kawasan industri di sekitar Jakarta.
Arah Revisi dan Peran Masyarakat Sipil
KPBB mengusulkan agar revisi perda memperkuat standar emisi serta baku mutu udara, sekaligus membangun inventarisasi emisi agar pemerintah dapat mengidentifikasi sumber pencemar secara terukur dan berbasis data. Lembaga tersebut juga mendorong agar masukan masyarakat sipil menjadi bahan pertimbangan bagi Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI dalam seluruh tahapan pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara.
“KPBB mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur,” terangnya.
Sebagai langkah konkret, KPBB mendorong DPRD DKI agar memprioritaskan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027, sehingga proses legislasi dapat dimulai dalam siklus anggaran berikutnya.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah revisi perda ini sudah disahkan? Belum. Pemprov DKI kaji usulan revisi sebagai tahap awal; pembahasan substansi masih menunggu penempatan dalam Propemperda 2027 oleh DPRD DKI. Hingga regulasi baru berlaku, perda lama tetap menjadi acuan hukum.
Siapa yang berhak mengusulkan perubahan perda? Usulan dapat datang dari eksekutif (Pemerintah Provinsi), legislatif (DPRD DKI), maupun masyarakat sipil melalui mekanisme partisipasi publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan daerah.
Apa dampak praktis bagi warga Jakarta jika revisi disahkan? Warga dapat mengharapkan standar emisi yang lebih ketat, pengawasan lebih intensif terhadap sumber pencemar, serta mekanisme pelaporan dan penegakan hukum yang lebih jelas terkait kualitas udara di lingkungan tempat tinggal. Data inventarisasi emisi juga akan membuka akses informasi publik tentang asal-usul polusi di masing-masing wilayah.
