Skip to content
Yellow Desk
Agustus 30, 2026
Kumparannews

Komisi III Minta Bantuan Gempa NTT Diawasi Ketat

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Komisi III Minta Bantuan Gempa NTT diawasi ketat menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungan penuh

Komisi III Minta Bantuan Gempa NTT Diawasi Ketat

Komisi III Minta Bantuan Gempa NTT Diawasi Ketat: Langkah KPK dan Sikap DPR

Kabarnusantaraku.com – Komisi III Minta Bantuan Gempa NTT diawasi ketat menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungan penuh terhadap penguatan pengawasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran dana dan logistik bagi korban bencana di Nusa Tenggara Timur. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (20/8) dan menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang berupaya menyimpangkan hak masyarakat terdampak bencana.

Peran Korsup KPK dalam Pengawasan Distribusi

Sebagai respons atas permintaan Komisi III Minta Bantuan Gempa disalurkan secara transparan, KPK mengaktifkan unsur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk menjalin komunikasi langsung dengan pemerintah daerah di wilayah terdampak. Melalui kanal ini, lembaga antirasuah akan memantau setiap tahap distribusi, mulai dari penerimaan logistik hingga penyerahan akhir kepada warga. Selain itu, KPK juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan, sehingga pengawasan tidak hanya bersifat top-down tetapi juga melibatkan partisipasi publik secara aktif.

Langkah ini dinilai krusial mengingat skala bencana di NTT yang melibatkan ribuan keluarga dan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, potensi kebocoran dana atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan dapat menghambat proses pemulihan dan memperpanjang penderitaan korban yang seharusnya segera mendapatkan bantuan.

Sikap Ahmad Sahroni: Tidak Ada Toleransi bagi Penyelewengan

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa di tengah situasi duka nasional, negara sedang mengerahkan seluruh kapasitas untuk pemulihan, sehingga tidak boleh ada celah bagi pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut bahwa Komisi III Minta Bantuan Gempa tepat sasaran merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar oleh siapa pun.

“Saya sangat mendukung KPK memperketat pengawasan dana dan bantuan bencana. Saat ini kita semua sedang berduka atas bencana yang terjadi di NTT, dan negara tengah melakukan upaya maksimal untuk pemulihan. Jadi jangan sampai di tengah kondisi seperti ini masih ada oknum yang tega bermain atau menyelewengkan bantuan untuk masyarakat,” kata Sahroni kepada wartawan.

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan bahwa ancaman hukuman mati menanti bagi siapa pun yang nekat mengkorupsi dana atau bantuan yang diperuntukkan bagi korban bencana. Menurutnya, penyelewengan semacam itu merupakan kejahatan serius karena langsung menyasar hak masyarakat yang berada dalam kondisi paling rentan dan paling membutuhkan uluran tangan.

“Maka pencegahan dan pengawasan memang perlu dimaksimalkan. Ingat hukuman mati menanti bagi mereka yang nekat korupsi dana dan bantuan bencana,” tambahnya.

Sahroni menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa setiap rupiah dan setiap paket logistik harus sampai ke tangan yang berhak. Ia menyerukan agar koordinasi lintas lembaga diperkuat sejak tahap awal sehingga tidak ada ruang bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan dari penderitaan sesama warga negara.

“Bantuan untuk korban bencana, khususnya saudara-saudara kita di NTT, harus 100 persen tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran. Jangan beri celah sedikit pun bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi penyelewengan dana bencana memiliki ancaman pidana yang sangat berat, sehingga jangan ada yang coba-coba bermain,” tegas Sahroni.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apa peran Komisi III dalam pengawasan bantuan gempa NTT? Komisi III DPR RI, melalui Wakil Ketuanya Ahmad Sahroni, mendorong penguatan pengawasan terhadap distribusi bantuan bencana. Peran utamanya adalah memastikan bahwa mekanisme pengawasan yang dijalankan KPK berjalan efektif dan bahwa setiap indikasi penyimpangan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagaimana warga dapat melaporkan penyimpangan distribusi bantuan? KPK menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi bantuan bencana. Warga dapat menyampaikan laporan melalui jalur resmi yang telah dibuka oleh lembaga tersebut agar setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.

Apa ancaman hukum bagi penyeleweng dana atau bantuan bencana? Berdasarkan pernyataan Sahroni, penyelewengan dana atau bantuan bencana diancam hukuman mati. Ancaman pidana yang sangat berat ini menjadi dasar bagi penguatan pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *