Bahlil Mau Kasih Insentif Pajak: Strategi Percepatan Energi Geothermal Nasional
Kabarnusantaraku.com – Isu Bahlil Mau Kasih Insentif Pajak untuk sektor panas bumi kembali menjadi sorotan utama dalam kebijakan energi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara terbuka menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi instrumen regulasi—mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Presiden—agar pelaku usaha geothermal memperoleh keringanan fiskal yang signifikan. Langkah ini ditujukan untuk memangkas hambatan birokrasi sekaligus menarik minat investor asing dan domestik ke dalam rantai nilai panas bumi Indonesia.
Dalam pidato kunci di Indonesian Geothermal Convention and Exhibition 2026 yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/8), Bahlil menegaskan bahwa terobosan fiskal bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang akan diwujudkan melalui perubahan regulasi dalam waktu dekat.
“Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan mengubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal.”
Mekanisme Insentif dan Target Regulasi
Revisi PP dan Perpres yang diumumkan mencakup penyederhanaan perizinan, pengurangan beban pajak korporasi bagi operator geothermal, serta kemungkinan skema keringanan fiskal untuk proyek-proyek baru. Dengan agenda Bahlil Mau Kasih Insentif Pajak sebagai prioritas, pemerintah berharap biaya keekonomian pembangkit panas bumi dapat ditekan sehingga tarif listrik yang dihasilkan menjadi lebih kompetitif di pasar domestik maupun regional.
Saat ini, tingkat keekonomian listrik geothermal tercatat di angka 9,5 sen per kWh. Meskipun angka tersebut menunjukkan perbaikan dibanding periode sebelumnya, perwakilan asosiasi industri menilai besaran itu masih belum cukup untuk mendorong arus investasi secara masif.
“Sekalipun sudah mencapai 9,5 sen per KWH, tapi oleh teman-teman asosiasi mengatakan masih kurang.”
Kolaborasi Regulator dan Dunia Usaha
Bahlil menekankan bahwa akselerasi pemanfaatan panas bumi—baik untuk pembangkitan listrik maupun konversi ke bentuk energi lain—tidak dapat dicapai secara unilateral oleh pemerintah. Ia menyebut kolaborasi antara regulator, pemegang konsesi, dan pemangku kepentingan lain sebagai syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Tidak ada cara lain adalah untuk melakukan percepatan implementasi geothermal, supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi.”
Sejalan dengan itu, Bahlil mendesak para pengusaha yang telah mengantongi konsesi geothermal agar segera mengeksekusi rencana pengembangannya. Ia mengingatkan bahwa penundaan dalam pemanfaatan konsesi akan menghambat laju pertumbuhan sektor secara keseluruhan dan merugikan kepentingan publik.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi, harus juga cepat jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan, itu juga memperlambat.”
Ia juga menolak narasi yang menempatkan seluruh beban akselerasi hanya di pundak pemerintah. Menurut Bahlil, percepatan pemanfaatan panas bumi merupakan tanggung jawab kolektif yang menuntut partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, bukan sekadar instruksi satu arah dari kementerian.
“Jadi jangan sampai kita lambat dan itu hanya dianggap sebagai yang dilakukan oleh pemerintah.”
Ke depan, implementasi Bahlil Mau Kasih Insentif Pajak akan bergantung pada kecepatan revisi regulasi, kesiapan infrastruktur pendukung, serta kesediaan sektor swasta untuk berinvestasi dalam skala yang memadai. Pemerintah menyatakan akan memantau progres secara berkala dan menyesuaikan kebijakan sesuai dinamika lapangan.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah insentif pajak untuk geothermal sudah berlaku saat ini?
Belum. Bahlil menyatakan bahwa revisi PP dan Perpres masih dalam tahap perencanaan. Implementasi konkret akan mengikuti setelah proses legislasi internal selesai dan mendapat persetujuan lintas kementerian.
Berapa besaran keekonomian listrik geothermal yang tercatat?
Menurut data yang disampaikan langsung oleh Bahlil, tingkat keekonomian berada di 9,5 sen per kWh. Asosiasi industri menilai angka tersebut masih di bawah ambang yang dibutuhkan untuk menarik investasi skala besar ke sektor panas bumi.
Kapan dan di mana pernyataan kebijakan ini disampaikan?
Pernyataan tersebut diutarakan dalam Indonesian Geothermal Convention and Exhibition 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus.
Apa yang diharapkan dari pemegang konsesi geothermal?
Bahlil meminta agar seluruh pemegang konsesi segera mengeksekusi rencana pengembangannya tanpa menunda. Penahanan konsesi tanpa aktivitas nyata dianggap menghambat pertumbuhan sektor dan bertentangan dengan semangat percepatan energi bersih.
