Skip to content
Yellow Desk
Agustus 29, 2026
Kumparanbisnis

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

Sandra Davis - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Setelah lebih dari sepuluh tahun mengendap tanpa kepastian, revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi akhirnya kembali mengemuka di parlemen. Pada Selasa

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

RUU Migas Kembali Masuk Prolegnas: Pembentukan BUK Migas Jadi Inti Revisi

Kabarnusantaraku.com – Setelah lebih dari sepuluh tahun mengendap tanpa kepastian, revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi akhirnya kembali mengemuka di parlemen. Pada Selasa (18/8), Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU Migas sebagai salah satu rancangan undang-undang usulan DPR yang akan diproses lebih lanjut.

Peran Strategis BUK Migas Menggantikan SKK Migas

Inti dari draf yang beredar adalah pendelegasian penuh aktivitas hulu migas kepada entitas baru bernama Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Pasal 5 secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah pusat menyerahkan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada badan tersebut, sehingga posisi SKK Migas akan tergantikan.

“BUK Migas adalah badan usaha yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan undang-undang ini,” demikian bunyi Pasal I RUU Migas.

Ketentuan Pasal 63 hingga 69 merinci aspek pembentukan, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, serta mekanisme pendanaan entitas baru itu. Cakupan tugasnya sangat luas: mulai dari penawaran dan pengelolaan Wilayah Kerja, seleksi kontraktor, penyusunan serta penandatanganan Kontrak Kerja Sama, sampai pengelolaan penerimaan negara, aset, data, cadangan, dan bagian minyak-gas yang menjadi haknya.

Struktur Organisasi dan Masa Transisi

Dari sisi tata kelola internal, BUK Migas akan memiliki dua organ puncak yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Pertama, Dewan Pengawas beranggotakan tujuh orang. Kedua, Dewan Direksi dengan komposisi minimal tujuh orang, mencakup direktur utama, wakil direktur utama, dan para direktur fungsional.

Pasal 102 mengatur mekanisme transisi dari SKK Migas menuju BUK Migas. Presiden diberi tenggat paling lama satu tahun sejak undang-undang berlaku untuk membentuk badan baru atau menetapkan BUMN migas yang sudah ada sebagai BUK Migas. Selama proses itu belum rampung, SKK Migas tetap menjalankan seluruh fungsi dan tugasnya tanpa jeda.

“Dengan terbentuknya BUK Migas, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c antara Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan pihak lain beralih kepada BUK Migas,” tercantum dalam Pasal 102 huruf f.

Aspermigas: Urgensi Revisi dan Perbandingan Internasional

Elan Biantoro, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas), menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini tidak bisa lagi ditunda. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001, terutama yang menyangkut kedudukan BP Migas.

“Dalam Mahkamah Konstitusi amar putusannya harus membuat badan usaha untuk pengelolaan usaha hulu migas itu. Usaha minyak dan gas bumi itu memang milik negara, bukan milik pemerintah,” jelas Elan kepada kumparan, Sabtu (22/8).

Menurut Elan, bentuk akhir BUK Migas masih belum pasti. Salah satu kemungkinan adalah penyerahan kewenangan kepada PT Pertamina (Persero), yang secara praktis akan mengembalikan pola rezim Orde Baru. Namun, jika melihat praktik negara lain, model semacam itu sudah lazim. Pemerintah Malaysia, misalnya, menyerahkan kuasa usaha hulu kepada Petronas, yang memisahkan dua entitas sebagai operator blok migas sekaligus pengawas KKKS. Kerajaan Arab Saudi melakukan hal serupa melalui Saudi Aramco.

Rekomendasi: Bundling Hulu-Hilir dan Kedudukan Lex Specialis

Aspermigas menilai bahwa pemberian kuasa tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh rantai dari hulu hingga hilir, dan dipegang oleh satu BUK Migas. Implikasinya, diperlukan peleburan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar tidak terjadi pemisahan fungsi yang memecah efisiensi.

“Pengusahaannya harus bundling sistem dari hulu ke hilir dipegang oleh satu kuasa badan usaha supaya bisa bersinergi dan efisien dalam pengelolaannya. Jadi rantainya tidak panjang, kalau panjang rantai bisnisnya itu akan membuka peluang untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti korupsi,” tegas Elan.

Lebih lanjut, Elan mengusulkan agar ketentuan tentang BUK Migas diberi sifat lex specialis. Dengan demikian, posisi badan tersebut menjadi lebih kuat dan berada di bawah naungan langsung Presiden, meskipun tetap wajib berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Ia menekankan bahwa persoalan hulu migas bersifat sangat kompleks dan strategis, sehingga kepala badan usaha perlu memiliki kewenangan koordinasi yang memadai terhadap urusan birokrasi maupun perizinan lintas kementerian.

Frequently Asked Questions

What is RUU Migas Kembali Digodok BUK Migas?

RUU Migas Kembali Digodok BUK Migas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Migas Kembali Digodok BUK Migas matter?

RUU Migas Kembali Digodok BUK Migas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *