Skip to content
Yellow Desk
Agustus 28, 2026
Kumparanbisnis

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026–2031

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026–2031. Keputusan itu diumumkan di Kompleks Parlemen RI pada

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026–2031

Komisi XI DPR Setujui Destry Jadi Gubernur BI

Kabarnusantaraku.com – Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026–2031. Keputusan itu diumumkan di Kompleks Parlemen RI pada Kamis, 27 Agustus, setelah melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dalam rapat internal komisi. Penetapan tersebut menjadi langkah krusial dalam proses seleksi pimpinan lembaga keuangan tertinggi di Indonesia, sekaligus menandai berakhirnya tahap deliberasi di tingkat komisi sebelum masuk ke arena paripurna.

Mekanisme Musyawarah dan Peran Ketua Komisi

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa tidak ada pemungutan suara dalam penetapan kali ini. Seluruh anggota komisi mencapai kesepakatan melalui dialog internal yang panjang. Menurut Misbakhun, pendekatan musyawarah dipilih agar setiap calon mendapat ruang penjelasan yang setara dan agar hasil akhir mencerminkan kehendak kolektif, bukan sekadar mayoritas numerik.

“Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031,” ujar Misbakhun kepada wartawan usai rapat.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hasil rapat bersifat final di tingkat komisi. Artinya, nama-nama yang telah ditetapkan tidak akan kembali ke meja seleksi internal dan langsung diteruskan ke tahap legislasi berikutnya.

Tiga Posisi Pimpinan yang Terisi Sekaligus

Bersamaan dengan penetapan Destry, komisi juga menyetujui dua nama lain untuk mengisi struktur pimpinan Bank Indonesia periode yang sama. Aida S. Budiman terpilih sebagai calon Deputi Gubernur Senior, sementara Solikin M. Juhro ditunjuk untuk posisi Deputi Gubernur. Dengan demikian, satu rapat internal menghasilkan tiga keputusan sekaligus, mempercepat agenda legislasi yang semula berpotensi memakan waktu lebih lama jika setiap posisi diproses terpisah.

Pemilihan ketiga nama tersebut mempertimbangkan rekam jejak di sektor perbankan, pengalaman regulasi makroprudensial, serta kemampuan teknis dalam pengelolaan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. Komisi menilai bahwa kombinasi ketiga figur tersebut mampu menjaga kontinuitas kebijakan sekaligus membawa perspektif baru bagi tantangan ekonomi global dekade 2020-an.

Uji Kelayakan dan Kepatutan: Dua Hari Intensif

Sebelum keputusan diambil, seluruh calon menjalani fit and proper test yang berlangsung dua hari. Pada Rabu, 26 Agustus, giliran Destry Damayanti dan Aida S. Budiman menjawab pertanyaan anggota komisi mengenai arah kebijakan suku bunga, pengelolaan cadangan devisa, serta strategi penguatan rupiah. Keesokan harinya, Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori menjalani proses serupa dengan fokus pada aspek pengawasan perbankan dan inklusi keuangan.

Yang patut dicatat, nama M. Anwar Bashori tidak muncul dalam daftar tiga calon yang akhirnya ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa hasil uji kelayakan tidak otomatis berujung pada penetapan; komisi tetap memiliki diskresi untuk memilih kombinasi yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan institusi.

Tahap Akhir: Rapat Paripurna 1 September 2026

Misbakhun menegaskan bahwa hasil rapat internal belum menjadi keputusan mengikat. Langkah terakhir adalah penyampaian dan penetapan dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026. Pada tahap itu, seluruh anggota DPR dari berbagai fraksi akan memberikan pandangan sebelum suara final diucapkan.

“Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal ini untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 1 September 2026,” tegas Misbakhun.

Jika paripurna menyetujui, ketiga nama tersebut akan dikirimkan ke Presiden untuk pengangkatan resmi. Proses ini merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Bank Indonesia yang mewajibkan persetujuan DPR sebelum pimpinan lembaga ditetapkan.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah keputusan Komisi XI sudah final? Belum. Hasil musyawarah komisi masih harus melewati satu tahap lagi, yaitu Rapat Paripurna DPR RI pada 1 September 2026. Tanpa persetujuan paripurna, penetapan tidak memiliki kekuatan hukum.

Berapa lama masa jabatan Gubernur BI periode ini? Lima tahun, yakni 2026 hingga 2031, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Siapa saja yang lolos dari proses seleksi? Destry Damayanti (Gubernur), Aida S. Budiman (Deputi Gubernur Senior), dan Solikin M. Juhro (Deputi Gubernur). Satu calon lain, M. Anwar Bashori, tidak terpilih.

Apakah masyarakat bisa memberikan masukan setelah penetapan komisi? Secara prosedural, ruang masukan publik telah tertutup setelah tahap fit and proper test. Namun, setiap anggota DPR tetap dapat menyampaikan pandangan di paripurna sebelum suara final diucapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *