Parlemen Naikkan Anggaran OJK 2027 Menjadi Rp 10,58 Triliun untuk Menjawab Ekspansi Mandat Pengawasan
Kabarnusantaraku.com – Sebuah penyesuaian signifikan terhadap rencana kerja dan anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2027 resmi disahkan oleh Komisi XI DPR RI. Total belanja lembaga pengawas sektor keuangan itu kini ditetapkan pada angka Rp 10.587.333.183.396, naik dari posisi awal Rp 10,24 triliun yang sebelumnya disepakati pada 17 Juni. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis (3/9), dan menandai respons legislatif terhadap perluasan mandat regulasi serta pengawasan yang diemban OJK dalam beberapa tahun terakhir.
Rincian Alokasi Belanja
Dari total Rp 10,58 triliun tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk kegiatan administratif senilai Rp 8.329.851.562.608. Kegiatan operasional mendapat jatah Rp 1.188.294.087.186, sementara pengadaan aset tercatat sebesar Rp 1.06.187.533.602. Sisa anggaran diperuntukkan bagi kegiatan pendukung lain yang tidak diuraikan secara rinci dalam dokumen yang disetujui.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyampaikan angka final secara eksplisit dalam forum rapat tersebut:
“Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK Tahun 2027 sebesar Rp 10.587.333.183.396.”
Sisi Penerimaan dan Sumber Pendanaan
Di sisi pendapatan, OJK memproyeksikan penerimaan tahun 2027 sebesar Rp 13.894.596.220.687. Komponen penerimaan ini mencakup estimasi penerimaan operasional tahun berjalan senilai Rp 9.221.756.560.574 serta proyeksi saldo yang dibawa dari tahun 2026. Misbakhun menambahkan bahwa sumber penerimaan lain OJK diarahkan pada hasil pemanfaatan aset, hasil pengelolaan atau penyimpanan pemungutan, serta penerimaan lain yang sah sesuai kerangka peraturan perundang-undangan.
“Penerimaan lainnya OJK diarahkan pada hasil pemanfaatan aset,结果 pengelolaan atau penyimpanan pemungutan dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Motivasi Revisi: BMKS dan Perubahan UU P2SK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari—yang akrab disapa Kiki—menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran bukan sekadar kenaikan nominal, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan di tengah dinamika regulasi yang cepat. Ia menegaskan bahwa dokumen RKA versi awal disusun sebelum kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) serta sebelum perubahan Undang-Undang P2SK (Perubahan Kedua atas UU Sistem Keuangan Syariah) diimplementasikan secara penuh.
“Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran OJK 2027 yang kami ajukan tentunya merupakan langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan OJK dalam menghadapi berbagai perkembangan dan perluasan mandat pengaturan serta pengawasan.”
Kiki merinci bahwa versi awal RKA belum mengakomodasi mandat baru dari perubahan UU P2SK, khususnya pembentukan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS beserta organ pendukung organisasi yang menyertainya. Tanpa penyesuaian, OJK berisiko kekurangan sumber daya untuk menjalankan fungsi pengawasan atas instrumen keuangan berbasis mineral dan komoditas strategis—sektor yang kini mendapat perhatian khusus dalam arsitektur regulasi domestik.
Apa yang Didanai Tambahan Anggaran
Wakil Ketua DK OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menguraikan bahwa selisih antara angka awal dan angka final terbagi ke dalam dua kelompok belanja. Kelompok pertama, senilai Rp 197,51 miliar, diperuntukkan bagi pembentukan Bidang Pengawasan BMKS. Kebutuhan di bidang ini mencakup operasional pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan; biaya terkait sumber daya manusia; serta penguatan infrastruktur teknologi informasi dan pengembangan aplikasi untuk menopang proses bisnis pengawasan BMKS berbasis digital.
Kelompok kedua, sebesar Rp 142,69 miliar, diarahkan pada penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi lain. Alokasi ini mencakup tambahan infrastruktur kelogistikan, penguatan infrastruktur teknologi informasi, serta program penguatan fungsi literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, penyesuaian juga mencakup pengalihan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas ke dalam bidang kebijakan strategis, serta penambahan infrastruktur IT dan kelogistikan secara umum.
Implikasi Fiskal dan Saldo Tahun Berikutnya
Dengan total penerimaan tetap pada Rp 13,89 triliun dan belanja pasca-penyesuaian sebesar Rp 10,58 triliun, Hernawan menjelaskan bahwa saldo awal tahun anggaran berikutnya diproyeksikan mencapai Rp 3,307 triliun. Angka ini berarti terjadi pengurangan saldo sebesar Rp 340,20 miliar dibandingkan postur fiskal yang telah disetujui pada 17 Juni 2026. Dalam konteks pengelolaan keuangan lembaga independen, penurunan saldo tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk menyerap mandat baru secara bertahap tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal jangka menengah.
Penyetujuan ini juga menandai bahwa parlemen memandang perluasan mandat pengawasan—termasuk ke sektor mineral dan komoditas strategis—sebagai prioritas yang harus didukung secara finansial sejak tahun anggaran berjalan. Bagi pelaku industri dan investor, sinyal tersebut mengindikasikan bahwa kerangka regulasi untuk instrumen berbasis komoditas akan semakin terstruktur dan diawasi secara aktif oleh otoritas yang memiliki kapasitas memadai.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Setujui Anggaran Kerja OJK 2027?
DPR Setujui Anggaran Kerja OJK 2027 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Setujui Anggaran Kerja OJK 2027 matter?
DPR Setujui Anggaran Kerja OJK 2027 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

