Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram
Kabarnusantaraku.com – Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram emas batangan yang hendak diterbangkan ke Hong Kong tanpa dokumen kepabeanan apa pun. Dua penumpang berkebangsaan Tiongkok, berinisial ZL dan ZC, diringkus di boarding gate 10 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, hanya belasan menit sebelum pesawat dijadwalkan lepas landas pukul 23.50 WIB. Total logam mulia yang diamankan mencapai 22,317 kilogram dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp 60 miliar.
Keterangan resmi disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan kelanjutan dari dua kasus penyelundupan emas yang terungkap pada 10 dan 11 Agustus 2026, serta dilaksanakan tidak lama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar konferensi pers terkait kasus serupa.
"Upaya penyelundupan kembali dilakukan oleh dua warga negara asing yaitu warga negara China dengan total berat sebesar 22 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3. Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2026."
Momen Penangkapan di Boarding Gate
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, merinci kronologi penangkapan. Kedua pelaku sudah berada di dalam boarding gate 10 sekitar pukul 23.20 WIB, bersiap menaiki pesawat tujuan Hong Kong. Petugas mencegat ZL pada pukul 23.36 WIB dan ZC pada pukul 23.48 WIB — masing-masing hanya 14 dan 2 menit sebelum jadwal take-off.
"Jadi posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya sekitar 23.20 WIB, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take-off jam 23.50 WIB di boarding gate 10."
Modus Operandi: Body Strapping dan Penyembunyian di Kabin
Penggeledahan terhadap ZL mengungkap 23 keping emas batangan seberat 14,08 kilogram bernilai sekitar Rp 38 miliar. Logam mulia itu ditempel langsung pada tubuh di area lingkar perut dan celana, lalu ditutupi pakaian — metode yang dikenal sebagai body strapping. Adapun ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram senilai sekitar Rp 22,2 miliar, disimpan dalam pouch kecil yang dimasukkan ke koper kabin.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ZC, Bea Cukai menduga adanya peran oknum petugas bandara atau ground handling. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional resmi untuk mengangkut emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Proses serah terima antara pelaku dan oknum itu diduga berlangsung di dalam area toilet sebelum barang dimasukkan ke koper kabin.
"Ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara, yang pasti sudah memahami jalur seluk beluk jam operasional bandara, dan ini sangat rawan."
Analisis Pola dan Imbauan Pengawasan
Hengky menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari analisis mendalam oleh Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola penyelundupan dari kasus-kasus sebelumnya. Hasil analisis itu menghasilkan petunjuk mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi kuat memiliki jaringan dengan pelaku yang lebih dulu ditangkap.
Djaka mengimbau Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait untuk memperketat pengawasan di bandara-bandara domestik, terutama yang menjadi jalur penghubung dari daerah pertambangan. Emas hasil tambang tanpa izin, menurutnya, berpotensi diselundupkan terlebih dahulu melalui penerbangan domestik sebelum dipindahkan ke bandara internasional untuk diterbangkan keluar negeri.
"Jadi kalau misalnya kita ketat di bandara internasional tetapi di bandara domestiknya kita lepas, pasti itu penyelundupan akan terus berlangsung."
Dasar Hukum dan Status Penyidikan
Kedua warga negara China kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Terkait dugaan keterlibatan oknum petugas bandara, Bea Cukai masih mendalami kasus ini bersama pengelola bandara dan aparat penegak hukum terkait.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini
Berapa total berat emas yang diamankan? Total emas batangan yang diamankan dari kedua pelaku adalah 22,317 kilogram, terdiri atas 23 keping (14,08 kg) pada ZL dan tujuh keping (8,237 kg) pada ZC.
Di mana dan kapan penangkapan dilakukan? Penangkapan berlangsung di boarding gate 10, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 23.36–23.48 WIB, hanya belasan menit sebelum jadwal take-off pukul 23.50 WIB.
Metode apa yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan emas? ZL menempelkan emas langsung pada tubuh (body strapping) di area perut dan celana, sedangkan ZC menyimpan emas dalam pouch kecil di dalam koper kabin.
Apakah ada pihak lain yang diduga terlibat? Bea Cukai menduga keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang membantu mengangkut emas dari terminal domestik ke terminal internasional menggunakan kursi roda.
Dasar hukum apa yang diterapkan? Kedua pelaku dijerat Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 (perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) karena mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.