BEI Bakal Umumkan Daftar Emiten Pemegang Label Saham Hijau pada 28 Agustus
BEI Bakal Umumkan Daftar Emiten Pemegang Label Saham Hijau pada 28 Agustus
Kabarnusantaraku.com – Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia dijadwalkan merilis daftar emiten pertama yang memperoleh predikat Green Equity Designation. Informasi tersebut disampaikan oleh Rony Suniyanto Djojomartono, Kepala Unit Pengembangan Bisnis Indeks dan ESG BEI, dalam forum daring yang digelar pada 21 Agustus. Dengan langkah ini, BEI bakal umumkan daftar emiten yang secara resmi diakui berkontribusi pada ekonomi hijau melalui mekanisme pasar modal Indonesia.
"Jadi nanti di tahap awal kita akan ada satu batch gitu ya, emiten yang akan diumumkan di minggu depan rencana kita akan launching di tanggal 28 Agustus minggu depan di hari Jumat."
Dua Kategori Predikat dan Jalur Peralihan
BEI membagi label menjadi dua kategori utama. Green Equity Designation diberikan kepada perusahaan yang aktivitas intinya sudah terbukti memberikan dampak positif terhadap lingkungan. Sementara itu, Green Equity Transition Designation ditujukan bagi emiten yang masih dalam fase transisi menuju operasional yang lebih berkelanjutan. Keduanya tidak bersifat otomatis; klaim sepihak tentang keberlanjutan bisnis tidak cukup untuk memperoleh predikat.
Rony menegaskan bahwa setiap pemohon harus melewati serangkaian syarat ketat sebelum label diterbitkan. Proses ini dirancang agar predikat benar-benar mencerminkan kinerja lingkungan yang terukur, bukan sekadar narasi pemasaran perusahaan.
Kriteria Finansial: Pendapatan atau Investasi Hijau
Dari sisi keuangan, terdapat dua jalur pengukuran yang dapat dipilih emiten. Perusahaan yang sudah mencatat pendapatan dari aktivitas hijau wajib membuktikan bahwa lebih dari 50 persen total pendapatannya berasal dari kegiatan yang terkategori hijau menurut taksonomi acuan.
"Kalau misalkan perusahaan energi dia sudah menyampaikan laporan keuangan, lalu dia ingin menyampaikan laporan ke bursa untuk memperoleh green equity designation. Mereka bisa meninjau data keuangannya dari sisi aspek revenue dan investment."
Bagi perusahaan yang belum menghasilkan pendapatan dari aktivitas hijau, BEI menyediakan opsi pengukuran melalui indikator investasi. Baik belanja modal (CAPEX) maupun belanja operasional (OPEX) yang dialokasikan secara spesifik untuk kegiatan hijau dapat menjadi basis penilaian.
Taksonomi, Tata Kelola, dan Asesmen Pihak Ketiga
Aspek finansial saja tidak memadai. Emiten juga harus menunjukkan keselarasan kegiatan usahanya dengan sektor dan kriteria yang tercantum dalam taksonomi lingkungan. Dokumen taksonomi inilah yang menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu aktivitas tergolong hijau atau masih berada pada kategori transisi.
Di luar keuangan dan taksonomi, kriteria tambahan mencakup tata kelola perusahaan, keterbukaan informasi, serta asesmen independen. Setiap pemohon wajib menunjuk pihak ketiga sebagai external party reviewer yang memiliki kompetensi dan metodologi memadai untuk mengevaluasi aspek lingkungan serta pemenuhan kriteria predikat.
"Nanti salah satu kriteria yang disampaikan adalah bukti bahwa pihak assessornya atau mungkin assessmentnya dia memiliki capability atau mungkin memiliki sertifikasi untuk menilai terhadap aspek environment."
Status Piloting dan Prospek Jangka Panjang
Saat ini, BEI tengah menjalankan tahap piloting bersama empat perusahaan yang berpotensi memenuhi kriteria kedua predikat. Proses tersebut melibatkan tiga external party reviewer yang bertugas melakukan verifikasi independen terhadap klaim lingkungan masing-masing pemohon.
Rony mengakui bahwa pada tahap awal, jumlah emiten yang langsung lolos kategori saham hijau kemungkinan masih terbatas mengingat ketatnya persyaratan. Namun, ia melihat potensi pertumbuhan seiring berjalannya proses transisi di sektor-sektor terkait dan semakin matangnya infrastruktur penilaian lingkungan di pasar modal Indonesia.
"Jadi mungkin kalau dari jumlah perusahaan saat ini kita juga tidak expect banyak yang bisa memenuhi target equity designation ini. Tapi kalau kita lihat ke depannya dengan ada perkembangan transisi tadi nah itu yang mungkin kita akan fokuskan ke sana."
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Kapan daftar emiten pertama diumumkan? Pengumuman dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, melalui kanal resmi Bursa Efek Indonesia.
Apakah setiap emiten dapat langsung memperoleh label? Tidak. Emiten harus memenuhi kriteria finansial, keselarasan taksonomi, tata kelola, dan lolos asesmen pihak ketiga sebelum predikat diterbitkan.
Bagaimana peran external party reviewer? Pihak ketiga independen yang ditunjuk oleh pemohon bertugas mengevaluasi aspek lingkungan dan memastikan pemenuhan kriteria predikat secara objektif.
Apakah label bersifat permanen? Predikat mengikuti siklus pelaporan dan asesmen berkala; emiten harus terus memenuhi kriteria agar statusnya tetap berlaku.