KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta, ESDM Telusuri Sumber dari Hulu

Published Agustus 19, 2026 · Updated Agustus 19, 2026 · By Emily Davis - kabarnusantaraku.com

Foto : Emily Davis - kabarnusantaraku.com

Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta: ESDM Telusuri Rantai Pasokan dari Hulu ke Hilir

Kabarnusantaraku.com – Imbas emas ilegal Bandara Soetta mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas: menelusuri seluruh rantai pasok komoditas emas, mulai dari titik penambangan di hulu hingga jalur distribusi di hilir. Keputusan ini diambil menyusul terbukanya serangkaian kasus penyelundupan emas batangan di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2026. Penelusuran mencakup identifikasi pemodal utama, verifikasi legalitas operasi pertambangan, serta pengecekan fasilitas pengolahan yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Strategi Penyidikan: Melacak dari Hilir ke Hulu

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menjelaskan bahwa pendekatan investigasi akan dimulai dari sisi hilir—yakni barang yang telah berhasil disita oleh otoritas kepabean—lalu melacak mundur hingga ke titik asal di hulu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan mineral tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menyasar para pemodal yang mendanai pengiriman ilegal tersebut.

"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal. Dari hulu ke hilir bisa dan ini Bea Cukai dan Bareskrim dari hilir, kita akan cari hulu, jadi asalnya."

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026. Sahid menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga antara ESDM, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri akan menjadi kunci keberhasilan pelacakan sumber emas ilegal secara menyeluruh.

Landasan Hukum dan Sanksi yang Akan Diterapkan

Di samping pelacakan asal-usul komoditas, kementerian juga akan menguji aspek perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan yang terhubung dengan jaringan penyelundupan. Pengusutan merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sahid menegaskan bahwa Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020—perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009—akan menjadi dasar penerapan sanksi bagi siapa pun yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual hasil mineral tanpa izin resmi.

"Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya."

Artinya, setiap pihak yang tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan mineral atau izin pengolahan yang sah akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini memastikan bahwa sanksi tidak hanya dikenakan pada kurir atau pengangkut, tetapi juga pada entitas yang mendanai dan mengoperasikan rantai pasok secara keseluruhan.

Latar Belakang: Serangkaian Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta

Imbas emas ilegal Bandara Soetta tidak berhenti pada penyitaan barang bukti di terminal. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, otoritas kepabean menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan maupun perizinan resmi. Barang bukti senilai sekitar Rp 60 miliar ditemukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-H

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta ESDM?

Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta ESDM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta ESDM matter?

Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta ESDM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.