KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenhub Klaim Operasional Transportasi Darat-Udara di Kalimantan Sudah Normal

Published Agustus 24, 2026 · Updated Agustus 24, 2026 · By Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com

Foto : Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com

Transportasi di Kalimantan Berjalan Normal Meski Karhutla Masih Terjadi

Kabarnusantaraku.com – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa seluruh moda transportasi—darat, laut, maupun udara—di kawasan Kalimantan masih beroperasi sebagaimana mestinya. Pernyataan ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Senin (24/8), di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan yang melanda beberapa wilayah di pulau tersebut.

"Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala."

Kabut Asap Mulai Mereda

Berdasarkan laporan lapangan yang diterima Kemenhub, intensitas kabut asap akibat karhutla di beberapa titik Kalimantan telah menunjukkan perbaikan. Perubahan kondisi ini terutama terpantau di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Layanan bus, penerbangan, serta angkutan laut tetap melayani penumpang dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kelancaran perjalanan.

Dampak Terbatas pada Penerbangan

"Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan."

Fasilitasi Pesawat Asing untuk Penanganan Bencana

Di luar pengawasan operasional, Kemenhub juga mengambil langkah konkret dalam penanganan karhutla. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kementerian tersebut telah menerbitkan 35 izin khusus bagi pesawat udara berregistrasi asing yang digunakan untuk kegiatan pemadaman api serta mitigasi dampak bencana.

Mekanisme ini berlandaskan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Pesawat yang sudah mengantongi izin tersebut dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan darurat. Untuk mempercepat respons terhadap perubahan kondisi karhutla, Kemenhub memberikan fleksibilitas reposisi: operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara paling lambat satu kali 24 jam setelah memindahkan pesawat ke lokasi terdampak lainnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kemenhub Klaim Operasional Transportasi Darat Udara?

Kemenhub Klaim Operasional Transportasi Darat Udara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhub Klaim Operasional Transportasi Darat Udara matter?

Kemenhub Klaim Operasional Transportasi Darat Udara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.