KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Tuntas Pekan Ini, Driver Jadi Usaha Mikro

Published Agustus 10, 2026 · Updated Agustus 10, 2026 · By Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com

Foto : Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com

Driver Ojol Resmi Masuk Kategori Usaha Mikro, Perpres Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Kabarnusantaraku.com – Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Tuntas dalam waktu dekat. Peraturan Presiden yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk para pengemudi ojek online, diperkirakan akan selesai dibahas dan diterbitkan. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa pembahasan regulasi tersebut sudah memasuki tahap akhir. Beberapa pasal penutup masih perlu diselaraskan antar kementerian dan lembaga sebelum aturan resmi diterbitkan kepada publik.

Intinya kita lagi dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Sekitar dua pasal lagi, dan itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta pada Senin, 10 Agustus. Tim eselon satu dari kementerian terkait juga dijadwalkan menggelar rapat maraton untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal. Target penyelesaian pembahasan diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu penuh.

Driver Ojol Masuk Kategori Pelaku Usaha Mikro

Salah satu kesepakatan penting yang telah dicapai adalah pengesahan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini diambil setelah melalui dialog intensif dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam industri transportasi digital. Maman menegaskan bahwa klasifikasi ini tidak bermaksud mengubah posisi driver menjadi pekerja formal.

Kebijakan tersebut dirumuskan setelah Maman melakukan diskusi langsung dengan sekitar dua puluh asosiasi dan komunitas ojol dari berbagai wilayah di Indonesia. Hasil pertemuan menunjukkan bahwa mayoritas aspirasi pengemudi menginginkan perlindungan hukum melalui payung UMKM. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan sektor usaha mikro.

Kita dasarnya adalah berbicara dengan semua asosiasi. Saya sudah ketemu kurang lebih hampir 20-an asosiasi komunitas ojol, dan aspirasi mereka semua mayoritas mengarah ke UMKM. Artinya ke usaha mikro.

Dengan status baru ini, para pengemudi ojol akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan serta fasilitas yang melekat pada kebijakan pemberdayaan UMKM. Fleksibilitas penuh dalam menjalankan aktivitas harian menjadi salah satu keuntungan utama. Selain itu, driver juga berpotensi mengakses paket kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal yang disediakan pemerintah untuk sektor usaha mikro.

Klarifikasi Isu Pajak untuk Driver Ojol

Maman dengan tegas menepis kekhawatiran yang beredar di kalangan pengemudi mengenai potensi pengenaan pajak baru akibat status UMKM. Ia menjelaskan bahwa regulasi insentif UMKM memberikan kejelasan mengenai ambang batas omzet tertentu yang membebaskan pelaku usaha kecil dari kewajiban pajak. Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Tuntas dengan memastikan tidak ada beban tambahan bagi driver.

Jadi saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita mengatakan ojol akan dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi seratus persen itu isu hoaks.

Menurut Maman, rata-rata pendapatan harian pengemudi ojol berada jauh di bawah batas minimum pengenaan pajak UMKM. Oleh karena itu, para driver dipastikan tetap aman dan dapat menikmati seluruh fasilitas insentif usaha mikro tanpa khawatir terkena pajak tambahan.

Peraturan Turunan dan Akses Permodalan

Maman memastikan bahwa Perpres tersebut tidak akan berdiri sendiri. Setelah aturan utama disahkan, kementerian teknis terkait akan segera menyusun peraturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing bidang. Hal ini penting untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

Nanti masing-masing kementerian punya wewenang. Ada dari Kemenhub, Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, hingga Kemenaker yang akan membuat aturan turunan tanpa keluar dari koridor Perpres.

Terkait akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat, Maman memaparkan bahwa fasilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan rezim aturan KUR yang berlaku secara umum. Plafon pinjaman KUR dapat menjangkau hingga Rp 500 juta, dengan skema tanpa agunan untuk plafon tertentu serta persyaratan agunan bagi pinjaman di atas batas tertentu sesuai ketentuan perbankan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa jajarannya masih mematangkan aturan teknis operasional transportasi online. Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan ketentuan melalui keputusan menteri yang disosialisasikan kepada para aplikator, dan substansi tersebut kini diformulasikan ke dalam bentuk peraturan menteri yang lebih komprehensif.

Dudy menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif agar tidak memunculkan penafsiran ganda di lapangan. Pemerintah menargetkan aturan turunan teknis ini dapat rampung sebelum peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2026.

Insyaallah kita selesai

Frequently Asked Questions

Kapan Perpres Ojol akan resmi diterbitkan? Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Tuntas dalam pekan ini. Berdasarkan konfirmasi dari Menteri UMKM, proses finalisasi sedang berlangsung dengan target penyelesaian sekitar satu minggu.

Apakah driver ojol akan dikenakan pajak baru? Tidak. Maman Abdurrahman menegaskan bahwa status UMKM justru memberikan perlindungan pajak. Rata-rata pendapatan harian driver berada di bawah batas minimum pengenaan pajak UMKM.

Berapa plafon KUR yang bisa diakses driver ojol? Plafon Kredit Usaha Rakyat dapat menjangkau hingga Rp 500 juta dengan berbagai skema sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Siapa saja kementerian yang terlibat dalam aturan turunan? Kementerian yang terlibat meliputi Kemenhub, Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, dan Kemenaker sesuai dengan wewenang masing-masing bidang.

Related Reading