Perpres Mineral Kritis Digodok, Reklamasi Lahan Tambang Diarahkan ke Pertanian
Reklamasi Lahan Pascatambang Diarahkan ke Sektor Pertanian dalam Rancangan Perpres Mineral Kritis
Kekhawatiran atas Kehilangan Mata Pencaharian Warga Sekitar Tambang
Kabarnusantaraku.com – Ketika operasi pertambangan berakhir, ribuan pekerja yang selama bertahun-tahun bergantung pada ekosistem industri tambang berisiko kehilangan sumber penghidupan secara mendadak. Pemerintah kini berupaya mencegah skenario tersebut melalui pendekatan reklamasi lahan yang memberi arah ekonomi baru bagi masyarakat lingkar tambang.
"Jangan sampai ketika kegiatan tambang berakhir, wehrti tiba-tiba kehilangan mata pencahariannya. Sebelumnya, masyarakat sudah sangat bergantung dan menjadi pekerja tambang, kemudian ketika tambang selesai, pekerjaan tersebut hilang begitu saja," ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kusti Erawati, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, saat tampil dalam forum CERAH Expert Panel yang digelar di Jakarta pada Kamis (27/8).
Konteks Regulasi: Kelanjutan Inisiatif Kemenko Marves
Kemenko Perekonomian saat ini tengah merumuskan kelanjutan Rancangan Peraturan Presiden mengenai tata kelola mineral kritis dan strategis. Dokumen tersebut merupakan penerus dari inisiatif yang sebelumnya digulirkan ketika Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) masih beroperasi.
"Kemenko Perekonomian sedang membahas rancangan Peraturan Presiden tentang tata kelola mineral kritis dan mineral strategis. Ini melanjutkan apa yang dulu sempat diinisiasi ketika Kemenko Marves masih ada."
Menurut Kusti, regulasi yang sedang digodok itu tidak semata-mata berfokus pada pengendalian cadangan sumber daya alam. Targetnya juga mencakup optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan taraf hidup masyarakat yang bermukim di kawasan pertambangan.
"Harapan kami, berbagai hal yang nantinya diatur dalam peraturan tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dari sisi pertumbuhan ekonomi dan mengamankan sumber daya, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Arah Pemanfaatan Lahan: Pertanian dan Peternakan oleh Warga Lokal
Dalam kerangka reklamasi pascatambang, pemerintah mendorong agar lahan bekas tambang tidak sekadar dikembalikan ke kondisi semula, melainkan dialihfungsikan menjadi lahan produktif bernilai ekonomi. Salah satu opsi utama yang didorong adalah kegiatan pertanian maupun peternakan yang dikelola langsung oleh penduduk sekitar area tambang.
"Sempat kami dorong agar pemanfaatan lahan pascatambang dapat diarahkan, antara lain, untuk pertanian ataupun peternakan yang bisa dilakukan oleh masyarakat di sekitar lingkar tambang."
Kewajiban Perencanaan Sejak Tahap Awal
Kusti menegaskan bahwa skenario pemanfaatan ulang lahan tidak boleh dipikirkan secara reaktif setelah tambang tutup. Rencana tersebut wajib terintegrasi sejak fase perencanaan awal proyek pertambangan.
"Hal ini perlu dipikirkan sejak awal perencanaan sebuah tambang. Ketika perusahaan menyusun feasibility study (FS), AMDAL, dan dokumen perencanaan lainnya, harus sudah dimasukkan fungsi lain atau rencana pemanfaatan area tersebut untuk kegiatan-kegiatan seperti pertanian, peternakan, maupun kegiatan produktif lainnya."
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perpres Mineral Kritis Digodok Reklamasi Lahan?Perpres Mineral Kritis Digodok Reklamasi Lahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perpres Mineral Kritis Digodok Reklamasi Lahan matter?Perpres Mineral Kritis Digodok Reklamasi Lahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.