KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Setelah 11 Tahun, DPR Masukkan RUU Migas di Rapat Paripurna

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By Mary Davis - kabarnusantaraku.com

Foto : Mary Davis - kabarnusantaraku.com

RUU Migas Resmi Masuk Prolegnas Setelah 11 Tahun Menunggu

Kabarnusantaraku.com – Setelah lebih dari satu dekade berputar di koridor legislatif, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi akhirnya memperoleh status sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin proses pengesahan dan menegaskan bahwa draf tersebut berawal dari usulan Komisi XII DPR RI. Ia kemudian meminta konfirmasi seluruh fraksi yang hadir.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian terdapat 8 Fraksi. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?"

Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab serentak: "Setuju."

Proses Harmonisasi di Baleg

Sebelum mencapai tahap paripurna, draf RUU Migas terlebih dahulu melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Keputusan akhir atas hasil harmonisasi itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (15/8).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan membuka sesi pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan seluruh peserta rapat agar hasil harmonisasi dapat diteruskan ke tahapan berikutnya.

Hasil Rapat Panja: Status Penggantian dan 39 Perbaikan Teknis

Ketua Panitia Kerja (Panja) Sturman Panjaitan memaparkan substansi kesepakatan yang dicapai bersama para pengusul. Poin paling krusial adalah penetapan RUU Migas sebagai rancangan undang-undang penggantian, bukan sekadar revisi parsial.

"Hal-hal yang pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul."

Di samping perubahan status menjadi RUU penggantian, Panja juga menyepakati sejumlah koreksi teknis pada draf, antara lain:

Penjelasan pada Pasal 7 dihapuskan, sementara istilah "kontraktor" dipindahkan ke bagian definisi dalam Bab I (ketentuan umum). Selain itu, dilakukan perbaikan rujukan antar-pasal, penggantian kata "dalam" menjadi "pada" demi konsistensi redaksional, serta pengubahan tanda baca titik koma menjadi titik biasa.

Panja Serahkan Keputusan Akhir ke Pleno Baleg

Sturman menegaskan bahwa secara normatif, draf tersebut telah memenuhi seluruh syarat untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI."

Ia kemudian menambahkan bahwa kewenangan akhir tetap berada di tangan Rapat Pleno Baleg.

"Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Rapat Pleno Badan Legislasi apakah rumusan rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Setelah 11 Tahun DPR Masukkan RUU Migas?

Setelah 11 Tahun DPR Masukkan RUU Migas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Setelah 11 Tahun DPR Masukkan RUU Migas matter?

Setelah 11 Tahun DPR Masukkan RUU Migas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.