KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Akhir Kasus Pria di Gowa yang Dituduh Curi Tanah Timbunan

Published Agustus 28, 2026 · Updated Agustus 28, 2026 · By Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com

Foto : Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com

Ilyas Sitaba Dinyatakan Bebas dari Dakwaan Pencurian Tanah Timbunan di Gowa

Pengadilan Sungguminasa Putuskan Tuduhan Tidak Terbukti

Kabarnusantaraku.com – Pada Rabu (26/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, secara resmi membebaskan Ilyas Sitaba dari seluruh dakwaan terkait pengambilan tanah timbunan. Hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti secara sah di persidangan. Sebagai konsekuensi langsung dari amar putusan itu, pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan dan seluruh haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat dipulihkan sepenuhnya.

Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis (27/8) bahwa keputusan tersebut lahir dari hasil pemeriksaan menyeluruh di setiap tahapan persidangan.

"Amar putusannya, terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas."

Erick menambahkan bahwa pertimbangan hakim sepenuhnya berpijak pada fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

"Putusan ini berdasarkan fakta persidangan and juga hasil pertimbangan hakim."

Kumala Elvira Berteriak Minta Keadilan di Depan Publik

Sebelum palu hakim diketuk, suasana persidangan sempat diwarnai momen emosional yang menarik perhatian luas. Pada Senin (24/8), Kumala Elvira—istri Ilyas—menangis histeris di kantor PN Sungguminasa sambil menggandeng anak-anaknya. Di hadapan kerumunan, ia memohon agar Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah turun tangan memberikan keadilan bagi suaminya yang dianggap dikriminalisasi.

"Saya minta perlindungan kepada pemerintah, saya minta kepada Pak Prabowo sebagai Presiden. Tolong kami Pak. Kami masyarakat miskin. Kami butuh keadilan."

Kumala menegaskan bahwa suaminya tidak pernah berniat mencuri. Menurutnya, Ilyas hanya memanfaatkan material tanah timbunan untuk menutup lubang di jalan serta bekas lintasan kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.

"Suami saya tidak mencuri tanah timbunan, dia hanya menggunakan material untuk menutupi lubang (di jalan) dan bekas lintasan mobil yang dapat membahayakan warga."

Asal Mula Kasus dan Upaya Praperadilan

Bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum, Ilyas dituduh memindahkan tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim ke lokasi yang berada di bawah kendalinya. Kerugian yang ditaksir korban ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta. Sebelum perkara pokok diperiksa, Kumala sempat menempuh jalur praperadilan pada Juni 2026 dengan menggugat Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa. Namun upaya itu gagal, sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Keluarga Terbebani Tekanan Sosial

Penahanan Ilyas tidak sekadar menghantui dirinya sendiri. Sebagai tulang punggung rumah tangga dengan lima anak, ketidakhadirannya mengguncang perekonomian keluarga. Kondisi semakin berat ketika salah satu anak mengalami perundungan dari lingkungan sekitar karena status ayahnya yang ditahan. Anak tersebut merasa malu dan enggan kembali ke sekolah.

"Saya punya lima anak. Suami saya tulang punggung keluarga. Anak saya tidak mau melanjutkan sekolah karena malu dibully."

Kuasa Hukum Menyambut Baik Putusan

Muh. Anugerah Mansyur, kuasa hukum Ilyas Sitaba, menyatakan kegembiraan atas hasil persidangan. Sejak perkara dimulai, tim pembelaan meyakini bahwa klien mereka tidak bersalah.

"Alhamdulillah, kami patut bersyukur dengan ini semua."

Anugerah menegaskan bahwa vonis bebas tersebut menjadi pembuktian konkret bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar di persidangan.

"Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Akhir Kasus Pria di Gowa?

Akhir Kasus Pria di Gowa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Akhir Kasus Pria di Gowa matter?

Akhir Kasus Pria di Gowa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.