KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan Lapangan Padel di Lahan Pemprov Dihentikan

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Linda Brown - kabarnusantaraku.com

Foto : Linda Brown - kabarnusantaraku.com

DPRD DKI Tuntut Penghentian Penuhan Padel di Meruya Utara Selama Segel Masih Berlaku

Kabarnusantaraku.com – Kevin Wu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, secara tegas meminta agar seluruh aktivitas konstruksi lapangan padel yang berdiri di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dihentikan total. Syaratnya jelas: selama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum keluar dan tanda penyegelan masih menempel, tidak ada ruang bagi pekerjaan lanjutan.

"Jika PBG belum terbit dan segel masih berlaku, kegiatan pembangunan harus dihentikan. Jika ditemukan pelanggaran atau pembiaran, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa."

Pernyataan itu disampaikan Kevin kepada kumparan pada Kamis (27/8). Ia menekankan bahwa adanya perjanjian pemanfaatan aset antara Pemprov dan pihak pengelola tidak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan regulasi perizinan bangunan.

"Kerja sama penggunaan aset tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan bangunan maupun membenarkan pekerjaan tetap berjalan setelah dilakukan penyegelan."

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Kevin mendesak Pemprov DKI membuka seluruh detail kerja sama pemanfaatan lahan tersebut kepada publik. Ia merinci sejumlah informasi yang wajib diungkap: identitas mitra, mekanisme seleksi, dasar hukum dan durasi perjanjian, nilai finansial serta kontribusi fiskalnya bagi daerah, plus konfirmasi apakah seluruh prasyarat—termasuk PBG—telah terpenuhi sebelum alat berat pertama kali menyentuh tanah.

"Pemprov perlu menjelaskan kepada publik, siapa mitranya, bagaimana mekanisme pemilihannya, apa dasar dan jangka waktu kerja samanya, berapa nilai serta kontribusinya bagi daerah, dan apakah seluruh persyaratan—termasuk PBG—sudah dipenuhi sebelum pembangunan dimulai."

DPRD, lanjut Kevin, akan meminta dokumen kerja sama, status perizinan, berita acara penyegelan, serta—jika ada—dokumen pencabutan segel.

"DPRD akan meminta dokumen kerja sama, status perizinan, berita acara penyegelan dan—jika ada—dokumen pencabutannya."

Koordinasi Antarinstansi Dinilai Bermasalah

Kevin menyoroti paradoks yang terjadi: satu instansi mengomersialkan aset, sementara instansi lain justru menyegel bangunan karena izinnya belum lengkap. Ia menilai situasi ini mengindikasikan lemahnya koordinasi dan pengawasan internal Pemprov DKI.

"Jangan sampai satu instansi mengomersialkan aset, sementara instansi lain menyegel karena perizinannya belum lengkap. Ini menunjukkan koordinasi dan pengawasan Pemprov bermasalah."

Ia juga mempertanyakan mengapa, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas konstruksi diduga tetap berlangsung setelah penyegelan dilakukan oleh Pemkot Jakarta Barat, sementara tanda segelnya sendiri tidak lagi terlihat.

"Yang juga harus dijawab adalah mengapa, setelah Pemkot Jakarta Barat melakukan penyegelan, pembangunan berdasarkan temuan kami di lapangan diduga masih berlanjut dan tanda segelnya tidak terlihat."

"Apakah segel tersebut pernah dicabut secara resmi, oleh siapa, dan berdasarkan dokumen apa?"

Menurut Kevin, kunci persoalan ini terletak pada prinsip bahwa kerja sama dengan BPAD bukan jalan pintas untuk mengabaikan izin dan penyegelan. Justru karena yang dipertaruhkan adalah aset publik, standar transparansi dan kepatuhannya harus lebih ketat.

"Kuncinya adalah kerja sama dengan BPAD bukan karpet merah untuk mengabaikan izin dan penyegelan. Justru karena ini aset Pemprov, standar transparansi dan kepatuhannya harus lebih tinggi."

Respons Pemkot Jakarta Barat: Pengawasan dan Sanksi Administratif

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) telah menyatakan bahwa lapangan padel yang berlokasi di Jalan Penyelesaian Tomang III, RW 10, Kelurahan Meruya Utara—tepat di belakang Pasar Pejabon—tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Sudin CKTRP menegaskan akan kembali melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

"Sudin Citata Jakarta Barat akan melakukan pengawasan terhadap kembalinya aktivitas pembangunan lapangan padel yang diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dan telah disegel."

"Selain itu, pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran (SPP)."

Keterangan itu disampaikan melalui akun resmi @kotajakartabarat dan dikutip pada Kamis (27/8). Penyegelan sebelumnya dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki PBG.

BPAD DKI: Lahan Milik Pemprov, Pemanfaatan Sudah Berbasis PKS

Muhammad Sofwan Syahputra, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta, membenarkan bahwa lahan tersebut memang tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan sudah memiliki landasan hukum berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 2025.

"Jadi memang lokasi itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima."

Ujaran Sofwan itu disampaikan saat dihubungi kumparan pada Rabu (26/8). Ia menjelaskan bahwa proses pemanfaatan aset berjalan melalui BPAD, khususnya JAMC, sementara urusan PBG berada di bawah instansi yang menangani perizinan bangunan.

"Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya."

"Tetapi kalau untuk PBG, itu ke Cipta Karya atau ke PTSP."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan Lapangan?

Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan Lapangan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan Lapangan matter?

Anggota DPRD DKI Minta Pembangunan Lapangan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.