KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Guru di Bangkalan Cabuli 6 Siswinya, Rumah Pelaku Sempat Digeruduk Warga

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com

Foto : Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com

Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Usai Puluhan Wali Murud Geruduk Rumahnya

Kabarnusantaraku.com – Polisi mengamankan ZA (51), seorang pengajar di sebuah madrasah wilayah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, setelah puluhan wali murid mendatangi kediamannya di Desa Soket Dejeh. Keributan yang terjadi di lokasi itu menarik perhatian aparat, yang kemudian bergegas ke tempat kejadian dan langsung menangkap pria tersebut.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula ketika salah satu siswi memberanikan diri mengisahkan perlakuan ZA kepada keluarganya. Informasi itu kemudian diteruskan ke Polres Bangkalan pada tanggal 17 Agustus. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa total enam siswi yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh sang guru.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis (20/8) bahwa secara resmi baru satu korban yang telah melapor ke kepolisian.

"Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi," ujar Wibowo.

Modus Operandi di Lingkungan Madrasah

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku dan sejumlah saksi, tindakan pencabulan itu dilakukan ZA di area madrasah selama jam pelajaran berlangsung. Wibowo merinci bahwa pelaku memanfaatkan berbagai kesempatan, baik saat sesi praktik pembelajaran maupun ketika siswi diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Cara yang digunakan ZA adalah meraba bagian-bagian sensitif tubuh para siswi.

Penjeratan Hukum dan Imbauan ke Masyarakat

ZA kini berstatus tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menetapkan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.

Wibowo mengajak warga di sekitar madrasah tersebut untuk tidak ragu melapor apabila anak atau kerabat mereka pernah menjadi korban.

"Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," katanya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Guru di Bangkalan Cabuli 6 Siswinya?

Guru di Bangkalan Cabuli 6 Siswinya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Guru di Bangkalan Cabuli 6 Siswinya matter?

Guru di Bangkalan Cabuli 6 Siswinya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.