Guru di Labuhanbatu Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswa, Diduga Lakukan Pelecehan
Guru di Labuhanbatu Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan Siswa
Kabarnusantaraku.com – Kasus hukum yang menarik perhatian publik telah terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pendidik di sekolah menengah pertama ditetapkan sebagai terdakwa setelah peristiwa yang bermula dari teguran sederhana kepada siswinya. Kejadian ini terjadi di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, dan kini berkembang menjadi perkara pelecehan seksual yang sedang dalam proses hukum.
Kronologi Peristiwa di Lapangan Sekolah
Rizaldi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menjelaskan detail kejadian yang menimpa korban berinisial AS. Anak perempuan berusia 15 tahun tersebut sedang mengikuti apel senam pagi bersama teman-temannya. Karena kondisi lapangan yang becek, korban memutuskan untuk melepas alas kakinya. Kaus kaki dimasukkan ke dalam saku rok sebelah kanan, bersamaan dengan beberapa barang lainnya seperti permen, kaca kecil, dan satu lembar tisu.
"Korban membuka sepatu dan kaus kakinya dikantongi di saku rok sebelah kanan korban bersama dengan barang yang lain berupa permen, kaca kecil dan satu lembar tisu," jelas Rizaldi saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Agustus.
Saat berdiri di barisan belakang, pendidik tersebut menghampiri korban dan menegur dengan pertanyaan, "Apa di kantong mu, narkoba?" Korban menjawab negatif. Mendengar jawaban tersebut, terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam saku rok korban untuk mengambil seluruh isinya.
Dugaan Sentuhan Tidak Senonoh
Menurut keterangan saksi, saat tangan terdakwa masuk ke dalam saku, terjadi sentuhan yang diduga mengenai kemaluan korban. Setelah mengambil semua barang, terdakwa membuka kepalan tangannya di hadapan korban untuk menunjukkan isi yang diambilnya. Kejadian ini kemudian menjadi dasar dugaan pencabulan dalam kasus ini.
"Akan tetapi pada saat tangan terdakwa masuk ke saku korban, terdakwa menyentuh kemaluan korban. Kemudian, terdakwa mengambil semua isi saku korban berupa kaus kaki, permen, kaca kecil dan satu lembar tisu," terang Rizaldi.
Lanjutnya, terdakwa mengambil permen dari tangan kanannya dengan tangan kiri, lalu mengembalikan barang-barang milik korban ke dalam saku rok. Setelah itu, ia mengeluarkan tangan kanannya kembali dan menepuk paha kanan korban sebelum pergi sambil memakan permen tersebut.
"Terdakwa menepuk paha kanan korban. Setelah itu, terdakwa langsung pergi sambil memakan permen korban. Kemudian korban langsung berkata 'Pak, itu permen saya', dan terdakwa berkata 'Udah lah, diam kau', sambil pergi meninggalkan korban," imbuh Rizaldi.
Proses Hukum dan Dampak bagi Korban
Korban segera menceritakan kejadian itu kepada ibunya, IL. Sang ibu merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, ketakutan, serta rasa malu karena dibully teman-temannya yang melontarkan kalimat bahwa kemaluan korban dipegang oleh terdakwa.
Agenda pembacaan dakwaan terhadap Lijan Tondi Lasriado Sinaga dijadwalkan pada 10 Agustus 2026, sementara sidang perlawanan akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2026. Rizaldi menegaskan bahwa proses hukum ini bukan karena teguran guru kepada murid yang tidak memakai sepatu, melainkan karena dugaan pencabulan.
"Pencabulan, pencabulan ada di situ. Dia ngerogoh kantong anak sekolah ini. Karena isinya kaus kaki, jadi gembung kan gitu. Jadi, sepatunya kan basah acara kebersihan itu kan, terus pakai sandal dia ditegur gitu," jelas Rizaldi.
Mediasi antara terdakwa dan orang tua korban telah dilakukan sebanyak dua kali namun gagal. Orang tua korban meminta terdakwa membuat video pengakuan dan menyelenggarakan acara 'upah-upah' sebagai bentuk semangat bagi korban. Namun, terdakwa menolak karena merasa tidak melakukan pelecehan.
"Kan mediasi kedua belah pihak, mediasi dua kali gagal. Disuruh buat video mengakui perbuatannya sama 'Upah-upah', enggak mau dia. Karena dia (terdakwa) merasa tidak berbuat (pelecehan)," ucap Rizaldi.
Kasus ini kini berlanjut ke persidangan untuk menguji dugaan pelecehan yang disangkakan kepada Lijan. Terdakwa dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Sebelumnya, Lijan telah mengajukan praperadilan namun permohonannya ditolak.
AKP Muhammad Jihad Fajar, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan telah selesai dilakukan. Dalam proses tersebut, telah diperiksa 18 orang saksi. Laporan polisi mengenai kasus ini berasal dari tahun 2025.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini
Apa tuduhan utama terhadap guru tersebut? Tuduhan utama adalah pencabulan terhadap anak berdasarkan pasal yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kapan jadwal pembacaan dakwaan? Pembacaan dakwaan dijadwalkan pada 10 Agustus 2026, sedangkan sidang perlawanan pada 24 Agustus 2026.
Mengapa mediasi gagal? Mediasi gagal karena terdakwa menolak membuat video pengakuan dan tidak bersedia mengikuti prosedur 'upah-upah' yang diminta orang tua korban.
Berapa banyak saksi yang diperiksa? Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.