Gus Kikin soal Diisukan Jadi Tunggangan Politik: Kita Punya Kompas dan Manhaj
Gus Kikin Tegaskan NU Bukan Kuda Politik: Kompas dan Manhaj Jadi Penuntun
Kabarnusantaraku.com – Pemilu 2024 baru saja usai dan peta kekuatan politik Indonesia tengah disusun ulang. Di tengah dinamika tersebut, satu nama menjadi sorotan publik: KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin. Pria berusia 68 tahun itu baru saja terpilih memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode 2026–2031, sebuah mandat yang langsung memicu pertanyaan dari berbagai kalangan. Apakah organisasi Islam terbesar di Indonesia itu akan terseret ke dalam pusaran kepentingan partai dan kekuasaan? Jawaban Gus Kikin tegas: NU memiliki arah yang sudah ditetapkan sejak awal berdirinya, dan arah itu tidak bisa dibelokkan oleh siapa pun.
Qanun Asasi sebagai Fondasi yang Tidak Bisa Diganggu-Gugat
Usai prosesi pemilihan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, pada Senin (31/8), Gus Kikin langsung menepis spekulasi bahwa dirinya akan menjadi instrumen politik. Ia merujuk pada dokumen paling fundamental dalam sejarah NU, yakni Qanun Asasi. Dokumen tersebut dirumuskan langsung oleh pendiri Nahdlatul Ulama, KH M. Hasyim Asy'ari, pada tahun 1926, ketika organisasi itu baru berusia beberapa bulan. Qanun Asasi memuat prinsip-prinsip dasar pendirian NU dan menjadi rujukan normatif bagi seluruh aktivitas organisasi hingga hari ini.
"Ya kita tegaskan bahwa kita itu punya track, kita itu punya kompas. Kita itu punya manhaj. Nah, itu ada di buku itu (Qanun Asasi), jadi manhaj itulah yang harus kita menjalankan."
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika seremonial. Bagi Gus Kikin, manhaj yang tertuang dalam Qanun Asasi merupakan garis batas yang memisahkan peran NU dari arena politik praktis. Sebagai cicit KH Hasyim Asy'ari, ia memiliki kedekatan genealogis sekaligus intelektual dengan warisan pendiri NU, sehingga penegasan itu membawa bobot historis yang tidak ringan.
NU sebagai Jam'iyyah Ijtima'iyyah Diniyyah Islamiyyah
Gus Kikin mengulang kembali identitas organisasi yang telah ditetapkan sejak 1926: NU adalah jam'iyyah ijtima'iyyah diniyyah islamiyyah, yakni organisasi keagamaan dan kemasyarakatan berbasis Islam. Dalam kerangka itu, setiap program yang dijalankan harus berpijak pada nilai-nilai agama, bukan pada kalkulasi elektoral atau kepentingan koalisi partai.
"Jadi kita itu ya kembali lagi bahwa itu organisasi keagamaan, kemasyarakatan. Jadi kita itu dasar-dasar agama itu kita pegang. Nah, dari situ itu ya kita pembangunan manusianya kita perhatikan."
Konteks ini penting untuk dipahami pembaca. NU bukan partai politik, bukan lembaga negara, dan bukan lembaga donor. Ia adalah wadah keagamaan yang kebetulan memiliki basis massa sangat luas di Indonesia. Karena itu, setiap langkah organisasi harus diukur dari kacamata dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan sosial, bukan dari kacamata perebutan kursi di parlemen atau eksekutif.
Garis Pemisah antara NU dan Politik Praktis
Menjawab pertanyaan tentang sejauh mana PBNU boleh berinteraksi dengan dunia politik, Gus Kikin menarik garis demarkasi yang jelas. Keduanya, menurutnya, merupakan ranah yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
"Itu dua hal yang berbeda, ya. NU itu bukan untuk berpolitik. NU itu adalah jam'iyyah ijtima'iyyah diniyyah islamiyyah. Jadi, ini satu organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan ya bukan untuk berpolitik. Jadi ya kalau ada gesekan, ya mungkin gesekan, tapi kalau jalannya berbeda."
Penegasan ini relevan mengingat sejarah panjang NU yang kerap bersinggungan dengan kekuasaan. Sejak era Orde Baru hingga transisi demokrasi, NU beberapa kali menghadapi tekanan untuk berpihak pada satu kubu politik. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa independensi organisasi harus dijaga agar NU tetap berfungsi sebagai ruang publik keagamaan yang bebas dari dominasi satu kekuatan politik mana pun.
Beriringan dengan Pemerintah: Kewajiban, Bukan Kekuasaan
Menutup pernyataannya, Gus Kikin menambahkan satu catatan penting. Meski NU tidak dirancang untuk berpolitik praktis, organisasi tersebut tetap memiliki kewajiban untuk berjalan beriringan dengan pemerintah yang sah. Ia menyebut hal itu sebagai kewajiban umat Islam terhadap pemerintahan, bukan sebagai bentuk dukungan politik kepada satu partai atau satu figur.
"Itu kewajiban. Nah kita ini umat Islam itu wajib untuk pemerintahan, itu wajib. (Berjalan) Beriringan aja."
Perbedaan antara "beriringan" dan "berkuda" menjadi inti pesan Gus Kikin. Beriringan berarti menjaga hubungan harmonis, memberikan masukan, dan memastikan kebijakan negara tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Berkuda, sebaliknya, berarti menjadikan organisasi sebagai kendaraan bagi kepentingan satu pihak. Dengan menegaskan bahwa NU memiliki kompas dan manhaj, Gus Kikin pada dasarnya menyatakan bahwa organisasi yang ia pimpin sejak 2020 di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, tidak akan menjadi kendaraan bagi siapa pun selama lima tahun ke depan.
Bagi jutaan warga NU di seluruh Indonesia, penegasan ini menjadi semacam jaminan bahwa peran organisasi tetap berfokus pada pendidikan pesantren, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan sosial ekonomi umat. Di tengah ketegangan politik yang masih membayangi Indonesia pasca-pemilu, komitmen tersebut menjadi penanda bahwa NU memilih jalan yang lebih sunyi: membangun manusia, bukan membangun kekuasaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gus Kikin soal Diisukan Jadi Tunggangan?Gus Kikin soal Diisukan Jadi Tunggangan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gus Kikin soal Diisukan Jadi Tunggangan matter?Gus Kikin soal Diisukan Jadi Tunggangan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.