Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 M
Pembelaan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
Kabarnusantaraku.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Dodi S. Abdulkadir, secara tegas membantah kliennya menerima dana sebesar USD 271.000 dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Menurut Dodi, tidak ditemukan bukti materiil yang mendukung klaim penerimaan uang tersebut oleh Gus Yaqut.
Dalam sesi media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8), pengacara ini menjelaskan bahwa surat dakwaan juga tidak memuat bukti konkret mengenai penerimaan dana USD 271.000. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan yang digunakan untuk menyatakan kliennya menerima uang tersebut, karena dugaan itu hanya bersandar pada keterangan satu orang yang tidak sesuai dengan alat bukti lainnya.
Dakwaan KPK dan Besaran Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji untuk periode 2023-2024. Melalui mekanisme tersebut, mantan Menag ini didakwa memperoleh keuntungan pribadi senilai USD 271.500 atau Rp 4.832.971.500. Selain itu, perbuatan itu dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Gus Yaqut bersama empat orang lainnya dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex (stafsus Menag 2021-2024), Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri), serta Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mekanisme Pengaturan Kuota dan Penerima Manfaat
Jaksa menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK terpenuhi, diduga terjadi pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada pejabat Kemenag dan pihak terkait. Kuota yang diatur adalah pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, yang bertentangan dengan berbagai aturan dan perundang-undangan.
Dalam dakwaan, tercatat sejumlah pihak yang diuntungkan dari perbuatan tersebut. Selain Gus Yaqut, penerima manfaat meliputi Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dengan total USD 5.233.800 atau Rp 93.166.873.800 ditambah Rp 330.000.000, Rizki Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus) sebesar USD 475.000 atau Rp 8.455.475.000 plus Rp 50.000.000, serta Abdul Muhyi dengan USD 308.500 atau Rp 5.491.608.500.
Pihak lain yang juga menerima keuntungan antara lain Ridwan Kurniawan (USD 512.500 atau Rp 9.123.012.500 dan Rp 250.000.000), Iyah Nuriyah (USD 70.000 atau Rp 1.246.070.000), Doddy Suhada (USD 59.500 atau Rp 1.059.159.500), Kamal (USD 3.000 atau Rp 53.403.000), Adam Fakih Mukodam (USD 3.000 atau Rp 53.403.000), Bambang Sutrisno (USD 80.000 atau Rp 1.424.080.000), Hud Rifky Assegaf (USD 130.000 atau Rp 2.314.130.000), Anjas Asmara (USD 30.000 atau Rp 534.030.000), Hafiz (USD 94.600 atau Rp 1.683.974.600), Makki Abdul Sholeh (USD 5.000 atau Rp 89.005.000), Roy Kurniawan (USD 18.500 atau Rp 329.318.500), Rachman Wildan (USD 7.000 atau Rp 124.607.000), Farid Aljawi (USD 52.500 atau Rp 934.552.500), Ahmad Taufik (USD 126.200 atau Rp 2.246.486.200), Muzaki Kholis (USD 84.500 atau Rp 1.504.184.500), Badrusalam (USD 4.500 atau Rp 80.104.500), Muhamad Zaki Yamani (Rp 353.600.000), Amaluddin Wahab (USD 602.600 atau Rp 10.726.882.600), Shihabbul Mutaqqin (USD 493.400 atau Rp 8.783.013.400), Tauhid Hamdi (USD 20.000 atau Rp 356.020.000), Ali Makki (USD 19.600 atau Rp 348.899.600), Buchori Yusuf (USD 56.000 atau Rp 996.856.000).
Selain individu-individu tersebut, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga memperkaya diri sebesar Rp 478.173.058.166. Koperasi Perahu menerima USD 26.500 atau setara Rp 471.726.500.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4 8?Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4 8 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4 8 matter?Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4 8 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.