Hakim Praperadilan: Febrie Diduga Terima Rp 40 M Terkait Kasus Jiwasraya-ASABRI
Hakim Praperadilan Ungkap Dugaan Penerimaan Rp 40 M oleh Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kabarnusantaraku.com – Putusan praperadilan jilid I yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) membawa satu pengakuan penting dari bangku hakim. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa sebelum tindakan penggeledahan dilakukan, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang menunjukkan adanya hubungan dan komunikasi antara pemohon—mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah—dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Jiwasraya maupun ASABRI.
Bukti Permulaan yang Dipenuhi
Menurut uraian hakim, keterangan saksi secara langsung menguraikan adanya permintaan sejumlah uang serta penyerahan mata uang Dolar Singapura yang ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar. Keterangan itu diperkuat oleh surat, dokumen, data transaksi, dan rekaman komunikasi yang dinilai saling bersesuaian oleh penyidik. Keterangan ahli turut memperkuat hasil pemeriksaan para saksi tersebut.
"Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan yang cukup yakni harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim.
Hakim menegaskan bahwa pemenuhan unsur bukti permulaan ini menjadi dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung sebelum tindakan penggeledahan dilaksanakan.
Bukan Pembuktian Tindak Pidana
Walaupun bukti-bukti tersebut telah dikemukakan, hakim secara eksplisit menyatakan bahwa tahap praperadilan tidak dimaksudkan untuk membuktikan apakah penyerahan uang itu benar-benar terjadi atau apakah pemohon terbukti melakukan tindak pidana.
"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan jilid I yang diajukan Febrie. Artinya, penetapan status tersangka, tindakan penyitaan, maupun penggeledahan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah secara hukum.
Febrie dalam gugatan ini mempersoalkan status tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang melibatkan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Respons Tim Hukum
Pengacara Febrie, Febri Adriansyah, menyatakan menghormati putusan yang baru saja dibacakan. Ia mengakui adanya perbedaan pandangan dengan sebagian pertimbangan hakim, namun menegaskan sikap hormat terhadap institusi peradilan.
"Kita sudah dengar bersama-sama seluruh pertimbangannya. Meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan-pandangan tersebut, tetapi clear kan di sini bahwa kami sebagai tim advokat dari Pak FA sangat menghormati putusan pengadilan ini," kata Febri usai persidangan.
"Sikap menghormati hukum itu berada pada posisi dan kualitas yang sama sampai dengan saat ini, untuk penghormatan terhadap institusi pengadilan. Sekalipun memang kami dari tim hukum tentu juga punya catatan terhadap pertimbangan-pertimbangan tadi," jelas dia.
Febri menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari isi putusan secara mendalam sebelum menyampaikan hasilnya kepada Febrie.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini berawal dari penggeledahan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor di sejumlah lokasi pada awal Juli 2026. Dari operasi tersebut, ditemukan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Setelah itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung kemudian turut menjerat Febrie sebagai tersangka. Ia ditahan dengan penitipan di Rutan KPK. Menyikapi penetapan tersebut, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama—yang kini telah diputus—menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung terkait penetapan tersangka kasus korupsi serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim Praperadilan?Hakim Praperadilan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim Praperadilan matter?Hakim Praperadilan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.