Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencegahan ke Luar Negeri
Hakim Tolak Praseradilan Jilid IV Roy Suryo: PN Jakarta Selatan Pertahankan Larangan Luar Negeri
Kabarnusantaraku.com – Pada Rabu, 26 Agustus, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menolak permohonan praseradilan keempat dari Roy Suryo. Dengan demikian, Hakim Tolak Praseradilan Jilid IV Roy Suryo terkait pencegahan keberangkatan ke luar negeri, dan larangan tersebut tetap mengikat selama proses persidangan berlangsung. Ketua majelis, Hakim Ketut Darpawan, menyampaikan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan tanpa memberikan peluang banding pada tahap praseradilan.
"Mengadili, menolak permohonan praseradilan pemohon untuk seluruhnya."
Pertimbangan Hukum: Status Terdakwa Mengubah Konteks Gugatan
Inti pertimbangan majelis berpusat pada satu fakta prosedural yang menentukan: perkara pokok dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan isu ijazah palsu Joko Widodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026. Dengan pelimpahan itu, Roy Suryo kini berstatus terdakwa, bukan lagi sekadar tersangka. Hakim menilai bahwa permohonan praseradilan yang menguji upaya paksa penetapan tersangka serta larangan keluar wilayah Indonesia sudah kehilangan relevansi hukum pada tahap persidangan.
Majelis juga mencatat bahwa Roy Suryo tidak pernah memanfaatkan hak konstitusionalnya untuk mengajukan praseradilan selama rentang waktu dari penetapan tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik. Hakim memandang kelalaian tersebut sebagai bentuk pengabaian sadar terhadap mekanisme hukum yang tersedia, sehingga tidak dapat dikompensasi pada tahap kemudian.
"Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praseradilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa."
Lima Praseradilan dalam Satu Kasus: Rangkuman Status
Data yang tercantum di situs resmi PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Roy Suryo telah mengajukan setidaknya lima gugatan praseradilan yang berkaitan dengan kasus ijazah palsu. Gugatan pertama tercatat pada 22 Juni 2026 dan mencakup berbagai objek, mulai dari penggeledahan, penangkapan, penetapan status tersangka, tuntutan ganti kerugian, hingga pencegahan ke luar negeri. Setiap objek kemudian dipecah menjadi permohonan terpisah.
Hingga putusan yang dibacakan pada 26 Agustus, empat dari lima permohonan telah memperoleh keputusan. Satu dikabulkan, yakni upaya paksa penggeledahan dan penangkapan yang dinyatakan tidak sah oleh hakim. Dua ditolak, dan satu tidak diterima, yaitu tuntutan ganti kerugian. Permohonan ganti kerugian yang tidak diterima tersebut kemudian diajukan kembali oleh Roy Suryo sebagai praseradilan jilid V, yang masih dalam proses.
Dalam pertimbangannya, majelis juga memberikan catatan kritis terhadap pola pengajuan praseradilan secara terpisah-pisah setelah pokok perkara sudah berada di tangan pengadilan. Hakim menyebut bahwa penggunaan Pasal 160 ayat 3 KUHAP secara bertahap dan berulang, dengan memecah satu peristiwa menjadi beberapa gugatan, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
"Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praseradilan diajukan satu per satu, menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum."
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apa yang diputuskan pada praseradilan jilid IV?
Hakim Tolak Praseradilan Jilid IV Roy Suryo secara keseluruhan. Objek gugatan adalah pencegahan keberangkatan ke luar negeri, dan majelis menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan status Roy Suryo berubah menjadi terdakwa.
Berapa banyak praseradilan yang diajukan dalam kasus ini?
Setidaknya lima gugatan praseradilan tercatat di PN Jakarta Selatan. Empat telah diputus — satu dikabulkan, dua ditolak, satu tidak diterima — dan satu masih berjalan sebagai jilid V.
Apa dampak putusan ini terhadap larangan bepergian Roy Suryo?
Larangan ke luar negeri tetap berlaku penuh. Karena permohonan ditolak, tidak terdapat dasar hukum untuk mencabut pencegahan tersebut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mencapai putusan akhir.