KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Komisi X Dukung Usul Prabowo Beri Dwi Kewarganegaraan Buat Talenta Terbaik RI

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Robert Hernandez - kabarnusantaraku.com

Foto : Robert Hernandez - kabarnusantaraku.com

Komisi X Dukung Usul Prabowo Beri Dwi Kewarganegaraan

Langkah Strategis Menarik Talenta Indonesia Kembali

Kabarnusantaraku.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengajukan gagasan penting untuk membuka kesempatan dwi kewarganegaraan secara terbatas di Indonesia. Langkah strategis ini ditujukan khusus bagi para talenta Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan oleh negara dalam berbagai sektor pembangunan. Pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR RI agar kewarganegaraan ganda dapat diberikan kepada individu dengan kemampuan istimewa yang telah berkontribusi di kancah internasional.

"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Detail Implementasi Kebijakan Dwi Kewarganegaraan

Komisi X DPR RI menyambut baik inisiatif tersebut dengan antusias. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian, menilai kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan sumber daya manusia Indonesia. Hal ini terutama penting untuk menarik kembali talenta Indonesia yang telah memiliki kemampuan dan pengalaman internasional selama menetap di luar negeri. Banyak profesional Indonesia yang memilih berkarir di berbagai negara maju namun tetap memiliki ikatan emosional dan profesional dengan tanah air.

"Ini angin segar sebenarnya tetapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau memang itu untuk talenta-talenta terbaik Indonesia, ya tentu kami dukung," kata Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Lalu Hadrian menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif. Tujuannya agar pemberian status dwi kewarganegaraan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu yang mungkin memiliki kepentingan pribadi. Menurut dia, pemberian status tersebut harus dilakukan secara selektif kepada individu yang benar-benar dapat memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia dalam berbagai bidang seperti teknologi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

"Tapi kalau untuk disalahgunakan, maka tentu harus ada regulasi yang jelas," ujarnya. Dengan demikian, Komisi X mendukung usulan Prabowo selama ada mekanisme yang tepat untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan awal, yaitu memberikan kesempatan kepada talenta terbaik bangsa untuk kembali dan berkontribusi.

Prospek dan Tantangan Kebijakan Baru

Kebijakan dwi kewarganegaraan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Para ahli memperkirakan bahwa dengan adanya kebijakan ini, Indonesia akan lebih mudah menarik investasi dan kerjasama internasional. Selain itu, talenta yang kembali diharapkan dapat mentransfer pengetahuan dan teknologi dari negara-negara maju ke Indonesia.

Proses implementasi akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik. DPR RI juga akan melakukan pembahasan mendalam mengenai rancangan undang-undang yang akan diajukan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif selama proses perumusan kebijakan berlangsung.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Dwi Kewarganegaraan

Apa saja syarat untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan? Syarat utama meliputi memiliki keahlian khusus, telah menetap di luar negeri minimal lima tahun, dan melalui proses seleksi ketat yang melibatkan uji integritas.

Berapa lama proses pengajuan dwi kewarganegaraan? Proses pengajuan diperkirakan memakan waktu enam hingga delapan bulan tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi yang diperlukan.

Apakah ada batasan usia untuk pengajuan? Tidak ada batasan usia ketat, namun prioritas diberikan kepada individu produktif berusia 25 hingga 55 tahun.

Bagaimana dengan kewajiban pajak bagi pemegang dwi kewarganegaraan? Pemegang dwi kewarganegaraan tetap memiliki kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk penghasilan yang diterima dari dalam negeri.

Kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan? Kebijakan ini diperkirakan akan mulai diterapkan setelah undang-undang disahkan oleh DPR RI, yang ditargetkan pada akhir tahun 2026.

Related Reading