KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar: Kembalikan Uang Jadi Itikad Baik

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Susan Davis - kabarnusantaraku.com

Foto : Susan Davis - kabarnusantaraku.com

KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar

Kabarnusantaraku.com – Isu KPK soal Bebizie di Kasus gratifikasi Kutai Kartanegara kembali menjadi sorotan publik setelah Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, memberikan klarifikasi resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8). Taufik menegaskan bahwa langkah pengembalian sejumlah uang oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, akan dicatat sebagai bentuk iktikad baik dalam konstruksi perkara dugaan gratifikasi berbasis metrik ton batu bara di Kukar.

Dalam pernyataannya, Taufik menjelaskan bahwa saksi yang menunjukkan itikad baik akan memperoleh pertimbangan khusus dari penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau ada pengembalian itu akan dianggap atau tercatat sebagai orang yang beriktikad baik dalam konstruksi perkara," ujar Taufik. "Sehingga saksi yang beriktikad baik tentunya akan dapat pertimbangan-pertimbangan khusus."

Transaksi Honor Menyanyi dan Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelum klarifikasi tersebut, Bebizie telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (13/8). Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, ia menyebut pemanggilan itu berkaitan dengan transaksi pembayaran honor menyanyi yang pernah diterimanya secara profesional. Ia menjelaskan bahwa pada rentang 2017–2018, dirinya beberapa kali diundang oleh perusahaan untuk tampil di Kalimantan Timur.

"Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi," kata Bebizie. "Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya."

Hingga pemberitaan ini, baik KPK maupun pihak Bebizie belum mengungkapkan besaran nominal uang yang dimaksud, dan konstruksi perkara atas penerimaan dana tersebut masih dirahasiakan. Yang belum terjawab secara publik adalah apakah honor menyanyi tersebut merupakan dana yang kemudian diminta KPK untuk dikembalikan.

Akar Perkara: Kasus Rita Widyasari dan Pengembangan TPPU

Perkara gratifikasi Kukar berawal pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar serta gratifikasi. Pada Januari 2018, perkara tersebut dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menyita berbagai aset, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah. Pengembangan perkara juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi berupa jatah USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama Rita menjabat. Dalam tahap selanjutnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah mengungkap bahwa Bebizie menerima sejumlah uang dari salah satu korporasi terkait perkara, yaitu PT Bara Kumala Sakti (BKS). Fakta inilah yang menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bebizie dalam konteks KPK soal Bebizie di Kasus gratifikasi Kukar.

Profil Politik Bebizie

Bebizie memulai kariernya di dunia musik dangdut sebelum beralih ke ranah politik. Saat ini ia menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024–2029 dari Fraksi PAN dan merangkap Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Di parlemen DKI, ia duduk di Komisi B yang membidangi sektor perekonomian.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apa yang dimaksud dengan iktikad baik dalam konteks perkara KPK? Menurut penjelasan Taufik, iktikad baik merujuk pada sikap saksi atau pihak terkait yang secara sukarela mengembalikan

Related Reading