KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kuasa Hukum Febrie Sebut TPPU Tanpa Predicate Crime Tak Sah, Singgung Putusan MK

Published Agustus 10, 2026 · Updated Agustus 10, 2026 · By Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com

Foto : Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com

Kuasa Hukum Febrie Sebut TPPU Tanpa Predicate Crime Tak Sah

Kabarnusantaraku.com – Tim hukum yang mewakili mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengajukan permohonan resmi kepada Tim 9 Kejaksaan Agung. Permohonan ini menuntut agar lembaga penegak hukum menaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menimpa kliennya. Menurut tim advokat, penyidikan harus dilakukan dengan ketelitian tinggi agar tidak terjebak dalam proses hukum yang dipaksakan tanpa dasar yang kuat.

TPPU Sebagai Tindak Pidana Lanjutan

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa putusan MK secara eksplisit menempatkan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan atau follow up crime. Hal ini berarti pengusutan pencucian uang harus didahului oleh keberadaan tindak pidana asal. Meskipun demikian, pembuktiannya di pengadilan tidak perlu tuntas terlebih dahulu sebelum proses TPPU dimulai.

Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Febri, prinsip ini menjadi krusial untuk memastikan penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie memiliki dasar tindak pidana asal yang jelas. Selain itu, proses penyidikan juga harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Kontruksi Hukum Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU

Febri menyoroti bahwa dalam pertimbangannya, MK mengaitkan Pasal 69 dengan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu untuk keperluan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara TPPU. Sementara itu, Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal.

Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut Febri, ketiga pasal tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah satu sama lain. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh.

Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan.

Rujukan pada Kajian PPATK

Tim Advokat Febrie juga merujuk pada kajian hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berjudul "Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain". Kajian tersebut menyebutkan bahwa penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti permulaan saat sedang menangani tindak pidana asal.

Kajian itu turut menjabarkan keterkaitan antara Pasal 74 dan Pasal 75 UU TPPU, di mana penggabungan penyidikan baru bisa dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti permulaan yang cukup soal adanya TPPU. Hal ini menjadi dasar argumentasi kuat bagi tim advokat.

Pertanyaan Mengenai Mekanisme Penyidikan

Hermawanto, anggota Tim Advokat Febrie, mengatakan pihaknya mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah dijalankan secara benar dalam kasus kliennya. Proses penyidikan yang seharusnya mengikuti alur tertentu ternyata dipertanyakan oleh tim hukum.

Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian. Apakah penyidik tindak pidana asal sudah melakukan penyidikan, kemudian dalam proses penyidikan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU, baru kemudian penyidik menggabungkan penyidikannya.

Hermawanto menambahkan, Pasal 75 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 74 dan Pasal 69 UU TPPU karena ketiganya mengatur rangkaian aturan yang berbeda tetapi saling terkait. Mulai dari tindak pidana asal, kewenangan penyidik, hingga penggabungan penyidikan TPPU.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban menunggu putusan atas tindak pidana asal sebelum TPPU disidik, karena hal itu memang sudah jelas diatur MK. Yang dipersoalkan adalah proses penyidikan tindak pidana asal itu sendiri.

Ini bukan persoalan apakah TPPU harus menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu. Putusan MK sudah jelas mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Yang kami persoalkan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asalnya, siapa yang berwenang menyidik TPPU, kapan bukti permulaan TPPU itu ditemukan, dan atas dasar apa kemudian penyidikan tersebut digabungkan.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus TPPU Febrie

Apa itu predicate crime dalam konteks TPPU? Predicate crime atau tindak pidana asal adalah kejahatan dasar yang menjadi sumber dari uang yang dicuci. Dalam kasus Febrie, keberadaan predicate crime menjadi syarat penting sebelum TPPU dapat ditegakkan.

Mengapa Putusan MK Nomor 90 penting dalam kasus ini? Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa TPPU adalah tindak pidana lanjutan yang harus didahului oleh tindak pidana asal, meskipun pembuktiannya tidak perlu tuntas terlebih dahulu.

Apa perbedaan antara Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU? Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu. Pasal 74 mengatur kewenangan penyidik tindak pidana asal. Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Apakah Febrie Adriansyah masih menjadi tersangka TPPU? Status tersangka TPPU terhadap Febrie masih dalam proses peninjauan ulang oleh tim advokat berdasarkan argumentasi hukum yang diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Related Reading