KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov, BPAD: Ada Kerja Sama

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com

Foto : Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com

Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara: BPAD DKI Jelaskan Status Lahan dan Mekanisme Kerja Sama

Kabarnusantaraku.com – Sebuah lapangan padel tengah dibangun di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, di atas lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi. Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sofwan Syahputra, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi memang lokasi itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima."

Pernyataan itu disampaikan Sofwan saat dihubungi kumparan pada Rabu (26/8). Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada tahun 2025 untuk pemanfaatan aset tersebut.

Riwayat Lahan Sebelum Dikembangkan

Menurut Sofwan, sebelum dialihfungsikan menjadi sarana olahraga, area itu berstatus lahan kosong yang sekaligus dipakai sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Ketika permohonan pemanfaatan aset masuk pada 2025, BPAD melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara peruntukan, lokasi tersebut layak untuk dibangun fasilitas olahraga.

"Dulu memang berupa lahan kosong. Di lokasi itu memang ada TPS sementara. Namun memang ketika ada permohonan pemanfaatan, kita menindaklanjuti atas permohonan."

"Secara peruntukan juga memungkinkan untuk di lokasi itu dibangun sarana olahraga."

TPS yang semula berada di titik tersebut kemudian dipindahkan ke area lain yang masih berada dalam batas lokasi yang sama.

"Tapi untuk TPS sampah itu memang digeser sedikit di lokasi itu juga, cuma agak bergeser sedikit."

Mekanisme Perizinan dan Kewenangan Instansi

Sofwan merinci bahwa proses pemanfaatan aset berada di bawah kewenangan BPAD melalui JAMC. Adapun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi ranah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), atau dapat diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Terkait status PBG lapangan padel yang sedang dibangun, pihak koperasi disebut masih berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Sedang dibangun oleh mereka (lapangan padel). Nah, mungkin terkait dengan PBG-nya mereka masih koordinasi dengan Dinas Cipta Karya."

"Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya. Tetapi kalau untuk PBG, itu ke Cipta Karya atau ke PTSP."

Jangka Waktu, Evaluasi, dan Ketentuan Kerja Sama

Kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapangan padel tersebut berlaku selama lima tahun. Sofwan menegaskan bahwa perjanjian dapat diakhiri sewaktu-waktu apabila Pemprov DKI membutuhkan kembali lahan tersebut.

"PKS kita kan berlaku lima tahun."

"Di dalam klausul PKS-nya itu bisa ditarik, diakhiri ketika lahan itu digunakan oleh Pemprov."

Setelah masa lima tahun berakhir, perpanjangan tetap dimungkinkan sepanjang pihak terkait mengajukan permohonan ulang dan Pemprov menilai pemanfaatan masih memberikan manfaat. Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak ada manfaat, kerja sama akan dihentikan.

"Kalau mereka mengajukan lagi untuk perpanjangan. Artinya ya tinggal kita lagi, Pemprov-nya mau seperti apa. Mau setelah kita lakukan evaluasi ternyata tidak ada manfaatnya, ya kita akhiri."

Sofwan juga memastikan bahwa pemanfaatan lahan dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

"Bisa kita evaluasi."

Konteks Lebih Luas: Optimalisasi Aset dan Hak Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa penggunaan aset milik Pemprov DKI oleh pihak swasta dimungkinkan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu tugas utama JAMC adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tanpa mengesampingkan regulasi yang ada.

"BPAD, dalam hal ini Jakarta Asset Management Center, ini kan memang salah satu tugas dan fungsinya melakukan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah."

"Artinya aset-aset yang tentunya ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tanpa mengesampingkan ketentuan yang ada."

Sofwan menambahkan bahwa masyarakat atau pihak lain juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI yang belum terpakai, dengan syarat mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai pemanfaatan barang milik daerah antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Bisa."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov?

Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov matter?

Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.