KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menhub Ungkap Penyebab Manifes Kapal Kerap Beda: Tambah Penumpang Tak Lapor

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com

Foto : Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com

Manifes Kapal dan Celah Pelaporan Penumpang: Kemenhub Siapkan Audit Empat Operator

Kabarnusantaraku.com – Sejumlah mekanisme sanksi telah disiapkan Kementerian Perhubungan untuk menindak operator yang melanggar standar keselamatan pelayaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa tingkat sanksi disesuaikan dengan bobot pelanggaran, mulai dari teguran ringan hingga pembekuan operasi rute atau pembekuan seluruh aktivitas perusahaan pelayaran terkait.

"Oh, kita banyak berbagai cara atau berbagai sanksi yang bisa kita berikan. Di antaranya seperti teguran kalau memang sifatnya ringan sampai dengan pembekuan operasi rute maupun pembekuan operasi perusahaan pelayaran tersebut."

Sebelum sanksi diterapkan, Kemenhub akan terlebih dahulu melakukan audit terhadap keempat perusahaan yang terlibat. Tujuannya memetakan sejauh mana ketentuan keselamatan pelayaran dipatuhi, lalu mengidentifikasi apakah kesalahan yang ditemukan bersifat ringan atau berat.

"Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut. Untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran. Dari situ kemudian kita akan temukan, apakah ada kesalahan-kesalahan yang sifatnya ringan ataupun yang berat."

Celah Waktu antara Izin Berlayar dan Keberangkatan

Di balik persoalan manifes, Dudy mengidentifikasi satu titik lemah struktural: jeda waktu antara pengajuan permohonan izin berlayar dan jadwal keberangkatan kapal sesungguhnya. Selama rentang waktu itu, operator dapat menambah penumpang tanpa melaporkan perubahan jumlah kepada otoritas pelabuhan.

"Memang ada beberapa hal ya yang terkait dengan manifes. Biasanya salah satunya ya pada saat mereka mengajukan permohonan izin untuk berlayar, misalnya jam 12 siang. Tapi kemudian pemberangkatannya jam 2 siang. Jadi ada rentang waktu, gap waktu, yang kemudian penambahan penumpang itu tidak dilaporkan."

Pernyataan tersebut disampaikan Dudy seusai rapat membahas kecelakaan kapal bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8). Menurut Dudy, setiap penambahan penumpang setelah izin berlayar terbit wajib dilaporkan. Namun praktik di lapangan menunjukkan hal itu kerap diabaikan oleh operator.

Kapal Dilarang Berangkat Sebelum Konfirmasi Akhir

Sebagai langkah koreksi, Dudy menegaskan kapal tidak boleh diberangkatkan sebelum jumlah penumpang terakhir dikonfirmasi secara definitif.

"Inilah yang harus kita koreksi. Salah satunya di antaranya adalah saya menyampaikan bahwa kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai dengan pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpang yang ada di kapal. Itu yang akan kami lakukan."

Bukan Soal Efisiensi Anggaran

Dudy menolak mengaitkan rentetan kecelakaan kapal dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Ia menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan setiap insiden menjadi bahan perbaikan prosedur serta standar keselamatan industri pelayaran.

"Saya rasa tidak perlu dikaitkan dengan efisiensi anggaran. Yang paling penting bahwa setiap kita menghendaki tidak terjadi kecelakaan tentunya ya."

"Tapi pada setiap kecelakaan itu kan menjadi pelajaran buat kami sebagai mungkin masukan pada kami dalam memperbaiki berbagai prosedur maupun standar keselamatan yang harus kita berlakukan dalam industri pelayaran kita."

Terkait perawatan kapal, Dudy menegaskan tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada di tangan operator. Peran Kemenhub sebagai regulator adalah memastikan seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran.

"Oh, nggak. Kalau perawatan itu kan sepenuhnya ada di operator. Kami sebagai regulator tentu bagaimana meyakinkan bahwa seluruh stakeholder mematuhi ketentuan maupun aturan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran."

Evaluasi Rutin Jajaran Internal

Di samping pengawasan eksternal, evaluasi terhadap personel internal Kemenhub dilakukan secara berkala. Setiap individu yang memegang tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi laut menjadi objek penilaian kinerja.

"Ya, tentunya kan kalau evaluasi itu rutin, sebagaimana mungkin teman-teman dari media kalau bekerja di mana saja, bahwa evaluasi itu rutin kita lakukan. Nah, evaluasi itu tentunya banyak item yang kita pertimbangkan dan performance tentunya dari setiap individu akan menjadi perhatian kami gitu. Jadi, pasti setiap individu yang bekerja itu akan kita evaluasi."

Pemisahan Angkutan Barang dan Penumpang

Di luar persoalan manifes, Kemenhub juga mendorong pemisahan antara angkutan barang dan penumpang sebagai langkah peningkatan keselamatan pelayaran.

"Ya, itu juga menjadi perhatian kami dan salah satu consider kami bahwa kita mencoba ya, sesuai dengan saran tadi, memisahkan antara angkutan barang dengan penumpang."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Menhub Ungkap Penyebab Manifes Kapal Kerap?

Menhub Ungkap Penyebab Manifes Kapal Kerap is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menhub Ungkap Penyebab Manifes Kapal Kerap matter?

Menhub Ungkap Penyebab Manifes Kapal Kerap matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.