Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Kabarnusantaraku.com – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan dengan mengajukan dua perkara sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama tercatat bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dan dijadwalkan sidang perdananya pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sementara itu, gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dengan jadwal sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pada gugatan bernomor 134, Febrie menantang penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Adapun gugatan bernomor 135 ditujukan khusus kepada Kejaksaan Agung dan mempersoalkan penetapan tersangka dalam perkara pencucian uang beserta tindakan penahanan.
Petitum: Pembatalan Status Tersangka dan Penggeledahan
Di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, membacakan petitum yang meminta agar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/ Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/ Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Di luar status tersangka, petitum tersebut juga menuntut pembatalan penggeledahan yang dilakukan di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Febrie turut diminta dinyatakan tidak sah.
Argumen Hukum: Sprindik Prematur dan Cacat Prosedural
Melalui kuasa hukumnya, Febrie berargumen bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya bersifat prematur dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Konsekuensinya, seluruh tindakan lanjutan—termasuk penggeledahan—dianggap turut cacat hukum.
Febrie juga menyoroti sejumlah kecacatan prosedural pada pelaksanaan penggeledahan. Pertama, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Kedua, tidak terdapat alasan mendesak yang membenarkan penggeledahan di luar jam kerja. Ketiga, surat perintah tugas yang dibawa penyidik tidak mencantumkan nama-nama petugas maupun alamat lokasi penggeledahan.
Penggeledahan itu sendiri berlangsung pada malam Rabu, 8 Juli 2026, hingga dini hari Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Barang-barang yang disita dari lokasi turut dipermasalahkan, termasuk foto keluarga Febrie yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara yang disidik.
Febri Diansyah: Ruang Uji Prosedur
Sebelum persidangan dimulai pada Selasa (18/8), kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini semata-mata bertujuan menguji tahapan prosedural yang dianggap tidak tepat.
"Secara sederhana sebenarnya ingin membawa seluruh perdebatan terkait dengan prosedur dan hukum acara itu ke ruang pengadilan yang sama-sama kita hormati."
"Jadi ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat begitu, karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini."
Febri menambahkan bahwa kehadiran pihak termohon dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung merupakan hal yang dihargai.
"Dan kami dengar tadi pihak termohon sudah hadir, tentu saja hal itu sangat kami hargai karena bagi kami, Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum."
Sidang perdana gugatan bernomor 134 dimulai pukul 10.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Hakim Richard Edwin Basoeki di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah?Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah matter?Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.