KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru Terkait Penggunaan Lambang Negara

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Linda Brown - kabarnusantaraku.com

Foto : Linda Brown - kabarnusantaraku.com

Putusan MK Menghapus Sanksi Pidana atas Penggunaan Lambang Negara

Kabarnusantaraku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dalam gugatan yang menyangkut Pasal 237 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang dikenal sebagai KUHP Baru. Melalui keputusan ini, ancaman hukuman berupa denda terkait pemakaian lambang negara dihapuskan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan saat membacakan Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (12/8).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Isi Pasal 237 KUHP Baru

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pelanggaran tersebut meliputi:

a. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, serta perbandingan ukuran;

b. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara;

c. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Pertimbangan Hakim MK

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 237 KUHP diadopsi dari norma Pasal 57 huruf b, huruf c, dan huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 57 UU 24/2009 tersebut sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 telah menegaskan UU 24/2009 hanya menentukan beberapa penggunaan yang bersifat wajib dan penggunaan yang bersifat keizinan," ujar Enny.

MK menilai bahwa aturan tersebut justru membatasi masyarakat yang ingin menggunakan lambang negara pada aspek-aspek lain di luar yang diatur dalam UU.

"Padahal secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009," sambungnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP?

MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP matter?

MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.