KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pria di Tapsel yang Perkosa-Bunuh Bocah Nyamar jadi Warga, Terobsesi Film Porno

Published Agustus 9, 2026 · Updated Agustus 9, 2026 · By Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com

Foto : Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com

Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah di Tapsel Terungkap Setelah Menyamar

Kabarnusantaraku.com – MH, seorang pria berusia 37 tahun yang dikenal dengan inisial P, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan serta pembunuhan seorang anak perempuan berusia enam tahun. Pria asal Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini awalnya menyamar sebagai warga biasa yang membantu evakuasi jenazah.

Peristiwa yang Bermula dari Izun Mengunjungi Orang Tua Angkat

Menurut Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, kronologi dimulai ketika korban meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk mengunjungi orang tua angkatnya pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan. Keesokan harinya, sang bocah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sebuah sumur yang sedang dalam tahap pembangunan.

TKP-nya sendiri berada di salah satu desa di Kabupaten Tapsel, tepatnya di dalam sumur yang belum selesai dibangun di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan, kata Anton lewat keterangannya, Sabtu (8/8).

Aksi Mencurigakan Tersangka di Tempat Kejadian Perkara

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh MH sendiri pada hari Minggu tanggal 2 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB. Yang mencurigakan, tersangka tiba-tiba melompat ke dalam sumur untuk mengangkat jenazah di tengah kerumunan warga yang sedang berkumpul. Sebelumnya, tetangga sekitar sudah memperingatkan agar jenazah tidak dipindahkan sebelum polisi tiba di lokasi.

Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. (Walau) warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil (dievakuasi) dari sumur sampai polisi datang, tapi tersangka memaksa dengan mencebur (sumur) dan mengangkat (korban), ucapnya.

Aksi tersebut diduga merupakan upaya tersangka untuk menghilangkan jejak dan mengelabui pihak berwajib. Dengan cara itu, MH seolah-olah menjadi warga yang mengetahui keberadaan jenazah dan berusaha membantu.

Analisa kita sementara, (itu) untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP (mengelabui polisi), ucapnya.

Ketahuan Setelah Saksi Memberikan Keterangan

Samaran MH akhirnya terbongkar ketika saksi berinisial RS memberikan kesaksian. Pada malam terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan di sebuah pondok yang lokasinya tidak jauh dari sumur, saksi sempat menyapa tersangka dan mendapatkan jawaban. Keterangan ini kemudian dikaitkan dengan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik. Barang bukti yang disita antara lain kaos singlet anak berwarna putih, celana pendek anak berwarna hitam, kain sarung hitam putih bermotif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan lis hijau tanpa pelat nomor kendaraan.

Hasil Pemeriksaan Medis dan Motif Tindakan

Pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia saat berada di dalam sumur. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya cairan di tubuh korban serta luka-luka di beberapa bagian tubuh. Polisi menduga tersangka yang sudah beristri dan memiliki tiga anak ini membunuh korban setelah memperkosa.

Tersangka menghilangkan nyawa korban diduga karena panik dan takut setelah melakukan perbuatan tersebut, kata dia.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa motif tersangka adalah obsesi setelah menonton film porno. Selain itu, tersangka juga diketahui berada di bawah pengaruh narkoba.

Dapat kami jelaskan bahwa dari hasil pengakuan, tersangka (MH) terobsesi dari nonton blue film (film porno). Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, jelasnya.

Penangkapan dan Penetapan Hukum

MH ditangkap oleh polisi pada hari Senin tanggal 3 Agustus di dekat rumahnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MH mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sempat meletakkan korban di areal pemakaman umum sebelum akhirnya membuang jenazah ke dalam sumur.

Kalau untuk hubungan keluarga (korban dan tersangka) kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya, kata dia.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman h

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pria di Tapsel yang Perkosa Bunuh?

Pria di Tapsel yang Perkosa Bunuh is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pria di Tapsel yang Perkosa Bunuh matter?

Pria di Tapsel yang Perkosa Bunuh matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.