Selebgram Joiss Kerap Pamer Barang Mewah, Tipu 140 Korban dari Aceh-Papua
Tersangka Joiss Nydia Khaliza Ditangkap Karena Tipu Arisan Online ke 140 Korban
Kabarnusantaraku.com – Polisi telah menetapkan selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan daring yang tidak nyata. Perempuan yang dikenal sering memamerkan barang-barang mewah di media sosial ini dituduh telah menipu sebanyak 140 orang dari berbagai penjuru Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Ditressiber Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan gaya hidup mewah tersangka. Barang-barang tersebut meliputi mobil BMW tipe 328I CKD tahun 2014 berwarna biru, iPhone 17 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, serta beberapa perangkat tablet dan laptop.
Untuk barang bukti kita sudah menyita 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet lainnya, serta laptop, kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Selain perangkat elektronik, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa rekening BCA milik tersangka beserta akun media sosialnya. Proses penelusuran terhadap pencucian uang juga sedang berlangsung. Dari sisi kendaraan, ada tiga mobil yang berhasil disita, yaitu satu unit BMW, satu Toyota Rush, dan satu Honda Brio.
Modus Operandi dan Cara Joiss Menipu
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka JNK mempromosikan program arisan melalui akun media sosial dengan berbagai klaim menarik. Ia mencantumkan keterangan bahwa arisan tersebut 100 persen bersertifikasi, paling aman, terpercaya, konsisten, memiliki owner yang amanah, serta dilengkapi testimoni nyata.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia, ujarnya.
Salah satu trik yang digunakan Joiss adalah membuat akun anggota buatan yang diisi menggunakan dananya sendiri. Tujuannya agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati banyak orang. Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati.
Namun, seluruh klaim keamanan dan legalitas yang ditampilkan merupakan rekayasa semata. Legalitas yang dipamerkan sebenarnya juga fiktif, hanya sekadar alat promosi belaka. Selain itu, Joiss juga bekerja sama dengan para selebgram maupun publik figur untuk mempromosikan arisan bodong tersebut.
Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di- endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut, kata Bimo.
Sebaran Korban dan Penjeratan Hukum
Sementara ini, lima korban tercatat berada di Jawa Timur. Namun, korban lainnya tersebar di berbagai wilayah seperti Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua.
Atas perbuatannya, Joiss dijerat dengan pasal berlapis. Ia menghadapi Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Frequently Asked Questions
Berapa jumlah korban yang ditipu oleh Joiss? Tersangka Joiss Nydia Khaliza dituduh telah menipu sebanyak 140 korban dari berbagai wilayah di Indonesia.
Bagaimana modus penipuan arisan online yang dilakukan Joiss? Joiss membuat akun anggota buatan yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati banyak orang.
Apa saja barang bukti yang disita oleh polisi? Barang bukti yang disita meliputi mobil BMW tipe 328I CKD tahun 2014, iPhone 17 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, serta beberapa perangkat tablet dan laptop.
Bagaimana ancaman hukuman bagi Joiss? Joiss menghadapi ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan pasal berlapis yang dijeratkan kepadanya.