Tipu-Tipu Selebgram Joiss: Raup Rp 71 M, Terancam 6 Tahun Penjara
Joiss Nydia Khaliza Ditangkap Karena Modus Arisan Online Palsu, Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara
Kabarnusantaraku.com – Seorang wanita yang dikenal dengan nama Joiss Nydia Khaliza akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib setelah terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan orang melalui program arisan daring yang dibuat-buat. Modus yang digunakan cukup bervariasi, mulai dari membangun kepercayaan calon peserta hingga memanfaatkan dukungan para selebritas media sosial untuk promosi.
Kombes Pol Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menjelaskan bahwa seluruh operasional arisan fiktif tersebut dijalankan melalui platform media sosial. Untuk meyakinkan para korban, tersangka secara sengaja menciptakan kesan bahwa arisannya sangat aman dan memiliki izin resmi.
"Untuk modus operandi, tersangka Joiss mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," ujar Bimo di Mapolda Jatim.
Salah satu trik yang dilakukan Joiss adalah membuat akun-akun anggota palsu yang dibiayai dari dompetnya sendiri. Tujuannya agar slot arisan selalu terlihat penuh dan menarik minat calon peserta baru.
"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucap dia.
Meskipun klaim keamanan dan legalitas tersebut terdengar meyakinkan, menurut Bimo semuanya merupakan rekayasa semata. Joiss juga menjalin kerja sama dengan berbagai selebgram dan tokoh publik untuk membantu mempromosikan arisan bodong tersebut.
"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.
Pihak kepolisian berencana akan memanggil para figur publik yang terlibat dalam promosi tersebut untuk mendalami keterkaitan mereka dengan kasus ini. Namun, hingga saat ini Bimo belum mengungkapkan identitas lengkap para selebgram dan tokoh publik yang terlibat.
"Ya kita akan panggil beberapa public figure tersebut untuk dimintai keterangan, dan nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkara tersebut," ujarnya.
Bukti Penyitaan dan Jumlah Korban
Kebiasaan Joiss untuk memamerkan kekayaan di media sosial terbukti dari hasil penyitaan barang bukti yang cukup banyak. Ditressiber Polda Jatim mengamankan berbagai barang mewah mulai dari mobil BMW type 328I CKD tahun 2014 berwarna biru hingga iPhone 17 Pro Max.
"Untuk barang bukti kita sudah menyita 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet lainnya, serta laptop," kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Selain perangkat elektronik, pihak berwajib juga menyita beberapa rekening BCA milik tersangka, akun media sosial, serta menelusuri aliran uang untuk kasus pencucian uang. Total ada tiga mobil yang berhasil disita, yaitu satu BMW, satu Toyota Rush, dan satu Honda Brio.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Joiss telah menipu sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Korban-korban tersebut berasal dari arisan online by JNK yang beroperasi di banyak daerah.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujarnya.
Secara rinci, lima korban berada di Jawa Timur, sementara sisanya tersebar di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua.
Nilai Transaksi dan Ancaman Hukum
Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran uang yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar. Angka ini menunjukkan skala penipuan yang cukup besar.
Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa tersangka menghadapi pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi Joiss adalah enam tahun penjara.
"Pasal yang kita sangkakan dan ancaman hukumnya adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tipu Tipu Selebgram Joiss?Tipu Tipu Selebgram Joiss is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tipu Tipu Selebgram Joiss matter?Tipu Tipu Selebgram Joiss matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.