Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Tinggalkan RI
Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Dideportasi dari Indonesia
Kabarnusantaraku.com – Warga Badung Bali Minta WN Australia yang tertangkap melakukan hubungan intim di area teras sebuah rumah di Jalan Pantai Berawa agar segera dideportasi keluar dari wilayah Indonesia. Permintaan tegas itu datang langsung dari pemilik properti yang merasa terganggu oleh perilaku dua orang asing tersebut. Selain deportasi, pemilik rumah juga berharap kedua pelaku tidak lagi menginjakkan kaki di Pulau Bali.
Penjelasan Resmi dari Polres Badung
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengonfirmasi permintaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung pada Kamis (27/8). Ia menjelaskan bahwa pihak pemilik rumah memilih jalur penyelesaian melalui deportasi tanpa menuntut ganti rugi, baik untuk prosesi ritual keagamaan yang terganggu maupun kerugian materiil lainnya.
"Masyarakat pemilik rumah tersebut juga tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut dan hanya ingin cukup dengan kami lakukan upaya deportasi sehingga kedua pelaku ini tidak ada lagi di Indonesia. Itu langkah yang diinginkan oleh masyarakatnya."
Azarul menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan BA (27), salah satu terduga pelaku, sudah mendapat persetujuan penuh dari pemilik properti. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan namun tanpa langkah penahanan.
Dasar Hukum dan Perkembangan Penyelidikan
BA disangkakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum. Karena ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Di luar BA, masih ada sejumlah terduga pelaku lain yang identitasnya belum terungkap. Azarul menegaskan bahwa tim penyidik sedang menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi serta mengumpulkan data pendukung lainnya.
"Kami masih dalam proses penyelidikan. Jadi, ada beberapa data yang masih kita upayakan untuk didapatkan. Ini untuk kita bisa dapatkan identitas terduga pelakunya di sana. Kendalanya saat ini adalah kita masih menelusuri CCTV."
Langkah Preventif dan Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyatakan bahwa jajarannya tengah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengatasi fenomena asusila di muka umum yang marak di kawasan wisata. Sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat juga telah dilakukan sebagai langkah preventif.
Joseph menegaskan bahwa setiap kasus serupa yang ditemukan di wilayah hukum Polres Badung akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau warga agar tidak panik apabila kejadian serupa terulang dan segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat. Tim UKL dari Polsek dan Polres akan langsung melakukan penelusuran, pengecekan tempat kejadian perkara, serta langkah-langkah awal penanganan.
"Tim UKL Polsek dan Polres akan melakukan penelusuran dan cek TKP dan melakukan langkah-langkah awal."
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah kedua pelaku sudah ditahan? Belum. BA (27) tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 406 KUHP berada di bawah lima tahun dan pemilik rumah tidak menuntut. Proses penyelidikan terhadap pelaku lain masih berlangsung melalui penelusuran CCTV.
Bagaimana warga dapat melaporkan kejadian serupa? Warga dapat menghubungi Polsek atau Polres setempat secara langsung. Tim UKL akan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan langkah awal penanganan.
Apakah pemilik rumah menuntut ganti rugi? Tidak. Pemilik properti secara eksplisit menyatakan tidak menuntut ganti rugi dan hanya menginginkan deportasi kedua pelaku agar tidak lagi berada di Indonesia.