WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang
WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Hukuman 8 Bulan
Kabarnusantaraku.com – WN Aljazair Dideportasi dari Bali menjadi sorotan setelah seorang pria asal Aljazair berinisial BKH, berusia 47 tahun, resmi meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/8). Proses pemulangan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia tetap tunduk pada mekanisme keimigrasian yang berlaku.
Latar Belakang Kasus Pencurian
BKH sebelumnya dijatuhi pidana selama delapan bulan atas perkara pencurian dengan pemberatan. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dijalani sepenuhnya di Rutan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali. Setelah masa hukuman berakhir, status keimigrasian yang bersangkutan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap tinggal di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, otoritas keimigrasian mengambil langkah lanjutan berupa deportasi agar tidak terjadi overstay atau pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi TPI I Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pendeportasian merupakan kelanjutan administratif dari proses peradilan pidana. "Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan penanganan keimigrasian dengan melaksanakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," ujar Haryo dalam keterangannya pada Sabtu (22/8).
Mekanisme Pengawalan dan Rute Penerbangan
Pemulangan BKH dimulai pukul 10.30 WITA pada Jumat (21/8). Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal yang bersangkutan dari Rutan Bangli menuju terminal keberangkatan internasional. Pengawalan dilakukan secara ketat hingga seluruh prosedur check-in, imigrasi, dan boarding rampung di bandara.
Keberangkatan dari Denpasar terjadwal pukul 13.45 WITA menggunakan pesawat Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD307, tujuan Kuala Lumpur. Dari ibu kota Malaysia, perjalanan diteruskan melalui Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan lintasan Kuala Lumpur–Doha–Aljazair. Total durasi perjalanan diperkirakan memakan waktu lebih dari 12 jam termasuk transit di dua kota hub internasional.
Dasar Hukum Deportasi
Langkah administratif ini bersandar pada ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang diperkuat oleh Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketiga regulasi tersebut memberi wewenang kepada pejabat imigrasi untuk menjalankan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Haryo.
Dengan demikian, WN Aljazair Dideportasi dari Bali bukan sekadar tindakan administratif, melainkan implementasi langsung dari kerangka hukum nasional yang melindungi ketertiban umum sekaligus menjamin hak setiap warga negara asing untuk diperlakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui tentang Deportasi
Apa perbedaan deportasi dengan pemulangan sukarela? Deportasi adalah tindakan administratif keimigrasian yang bersifat paksa dan dilaksanakan oleh negara, biasanya setelah masa hukuman selesai atau izin tinggal habis. Pemulangan sukarela dilakukan atas inisiatif sendiri oleh orang asing tanpa paksaan dari otoritas.
Apakah yang dideportasi boleh kembali ke Indonesia? Setelah deportasi, yang bersangkutan umumnya tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan UU Keimigrasian. Jika ingin kembali, ia harus mengajukan permohonan visa baru dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Siapa yang menanggung biaya deportasi? Berdasarkan regulasi keimigrasian Indonesia, biaya deportasi dapat dibebankan kepada yang bersangkutan, penjamin, atau pemerintah Indonesia tergantung pada kondisi dan kesepakatan yang berlaku dalam kasus masing-masing.
Apakah deportasi berarti hukuman tambahan? Tidak. Deportasi bukan pidana tambahan, melainkan tindakan administratif keimigrasian. Hukuman pidana (dalam hal ini delapan bulan penjara) telah dijalani secara terpisah di Rutan Bangli sebelum proses deportasi dilaksanakan.