KabarNusantaraku
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

PM Singapura Soroti Bahaya Medsos bagi Anak: Fiturnya Bikin Kecanduan

Published Agustus 26, 2026 · Updated Agustus 26, 2026 · By Susan Davis - kabarnusantaraku.com

Foto : Susan Davis - kabarnusantaraku.com

Singapura Perketat Pengawasan Medsos untuk Anak: Fitur Platform Dinilai Adiktif

Kabarnusantaraku.com – Dalam pidato National Day Rally 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Prime Minister's Office, Singapore pada Senin (24/8), Perdana Menteri Lawrence Wong mengangkat kekhawatiran serius mengenai pengaruh media sosial terhadap generasi muda. Ia menegaskan bahwa sejumlah platform secara sengaja membangun mekanisme yang mendorong pengguna untuk terus menggulir, mengeklik, dan kembali membuka aplikasi secara berulang tanpa jeda.

"Banyak platform media sosial dirancang dengan fitur yang membuat pengguna terus menggulir, mengeklik, dan kembali menggunakannya tanpa henti."

Wong menyebut data yang menunjukkan sekitar satu dari enam anak muda berusia 10 hingga 24 tahun di Singapura memperlihatkan pola penggunaan media sosial yang bermasalah. Sebagian dari mereka tercatat menghabiskan enam sampai tujuh jam setiap hari di berbagai platform, bahkan tetap aktif hingga larut malam. Kondisi ini dinilai jauh lebih berbahaya bagi pengguna muda karena struktur otak mereka masih dalam fase perkembangan dan lebih mudah terpengaruh tekanan sosial.

Batas Usia 13 Tahun Dinilai Tidak Cukup

Menurut Wong, sekadar menetapkan ambang usia minimum 13 tahun tidak mampu mengatasi persoalan secara memadai. Selama ini, mayoritas platform masih bergantung pada pernyataan mandiri pengguna saat mendaftar akun. Ia mengaku menyaksikan langsung fenomena tersebut ketika mengunjungi beberapa sekolah dasar di Singapura dan mendapati banyak anak yang sudah aktif di media sosial.

Sebagai respons, pemerintah Singapura akan mewajibkan seluruh platform menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat dan dapat diandalkan. Lebih jauh, perlindungan tidak boleh berhenti pada anak di bawah 13 tahun. Remaja yang telah melewati batas usia tersebut tetap rentan terhadap dampak negatif, sehingga platform yang melayani pengguna muda diwajibkan menerapkan lapisan perlindungan tambahan. Apabila langkah itu masih dianggap kurang memadai, Singapura membuka opsi menaikkan ambang usia minimum akses media sosial ke angka di atas 13 tahun.

Wong menekankan bahwa tantangan sesungguhnya bukan semata soal usia saat membuat akun, melainkan bagaimana platform merancang pengalaman pengguna agar tidak memicu konsumsi berlebihan. Perkembangan teknologi tetap perlu dimanfaatkan, namun pemerintah berkewajiban mengelola risikonya.

"Ketika terdapat risiko nyata terhadap masyarakat dan kehidupan sosial kita, kami akan menerapkan perlindungan yang diperlukan."

Indonesia: PP Tunas dan Permenkomdigi Menutup Celah Regulasi

Di sisi lain, Indonesia juga memperkuat kerangka hukum perlindungan anak di ruang digital. Sejak 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi memasuki tahap implementasi. Dengan berlakunya aturan ini, lanskap pengelolaan platform digital di Indonesia berubah secara fundamental: perlindungan anak tidak lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan.

Kewajiban platform diperinci lebih lanjut melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, aturan turunan dari PP Tunas yang menegaskan bahwa kepatuhan bukan konsep abstrak melainkan standar operasional konkret. Kombinasi kedua regulasi ini menutup ruang interpretasi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh platform digital.

Verifikasi Usia dan Klasifikasi Rentang Usia

Verifikasi usia, misalnya, tidak lagi dapat berhenti pada pengisian tanggal lahir. Platform diwajibkan mengetahui secara pasti identitas penggunanya melalui mekanisme teknis yang kredibel, baik yang dikembangkan sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pengguna anak juga tidak lagi diperlakukan sebagai satu kelompok homogen; platform harus mengklasifikasikan mereka ke dalam rentang usia spesifik, mulai dari 3–5 tahun hingga 16–18 tahun, lalu menyesuaikan desain layanan dengan tingkat risiko masing-masing kelompok.

Praktik lama yang membiarkan anak mengakses layanan berisiko tinggi kini tidak lagi dapat ditoleransi. Anak di bawah 13 tahun, misalnya, hanya diperbolehkan mengakses layanan berisiko rendah yang dirancang khusus untuk mereka. Lebih jauh, kendali tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pengguna; regulasi secara eksplisit membatasi ruang gerak platform dalam menentukan tingkat risiko yang boleh dijangkau oleh pengguna muda.

Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Indriaswati Dyah Saptaningrum, menilai langkah pemerintah Indonesia sebagai bagian dari gelombang global yang menuntut akuntabilitas platform digital. Ia menyebut akar persoalan ini antara lain berasal dari dampak negatif media sosial terhadap anak, mulai dari kecanduan, kerentanan pencurian data, hingga praktik grooming.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is PM Singapura Soroti Bahaya Medsos bagi?

PM Singapura Soroti Bahaya Medsos bagi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does PM Singapura Soroti Bahaya Medsos bagi matter?

PM Singapura Soroti Bahaya Medsos bagi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.