Skip to content
Yellow Desk
Agustus 28, 2026
Kumparannews

Patroli di Tol Semarang, Bea Cukai Temukan Truk Bermuatan 3,2 Juta Rokok Ilegal

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Operasi penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan Tol Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan massal produk tembakau tanpa cukai

Patroli di Tol Semarang, Bea Cukai Temukan Truk Bermuatan 3,2 Juta Rokok Ilegal

Truk Rokok Ilegal 3,2 Juta Batang Tertangkap Patroli di Tol Semarang Bea Cukai

Kabarnusantaraku.com – Operasi penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan Tol Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan massal produk tembakau tanpa cukai. Pemeriksaan mendadak pada Minggu dini hari tanggal 9 Agustus 2026 ini berhasil mengungkap keberadaan truk yang mengangkut 3,28 juta batang rokok ilegal. Tim penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang berhasil mengamankan muatan bernilai hampir Rp 5 miliar tersebut di kawasan Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Detail Operasi Patroli di Tol Semarang Bea Cukai

Kegiatan patroli darat ini dimulai pada Sabtu malam tanggal 8 Agustus pukul 21.00 WIB. Dua tim petugas Bea Cukai melakukan penyekatan di ruas Tol Salatiga-Bawen dan Tol Semarang-Kendal. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mulai mencurigai sebuah truk berwarna biru dengan nomor polisi B 9108 UYU yang melaju dengan kecepatan rendah. Kecurigaan semakin kuat ketika aroma tembakau menyengat mulai tercium dari balik terpal penutup bak truk.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan target hingga pukul 00.10 WIB ketika truk tersebut berhenti di Gerbang Tol Banyumanik untuk mengisi saldo kartu e-toll. Kesempatan ini dimanfaatkan maksimal oleh tim patroli untuk melakukan pencegahan. Dengan menunjukkan surat tugas, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk yang disaksikan oleh petugas Jasa Marga Tollroad Operator.

Modus Operandi dan Temuan Penting

Hasil pemeriksaan mengungkapkan modus operandi yang cukup cerdik dari pelaku. Muatan truk sengaja ditutupi dan disusun seolah-olah sedang mengangkut besi galvanis. Kelengkapan dokumen juga tersedia, termasuk Surat Jalan palsu yang bertuliskan “Muatan Galvanis”. Namun, di balik tumpukan besi tersebut, petugas menemukan 205 karton atau koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.

Modus penyembunyian muatan dengan meniru besi galvanis berhasil mengelabui petugas selama perjalanan. Rokok ilegal ini dipastikan sama sekali tidak dilekati pita cukai resmi.

Berdasarkan hasil pencacahan menyeluruh, total terdapat 3.280.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Nilai kerugian negara akibat praktik penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 3,17 miliar dari total nilai barang Rp 4,87 miliar.

Tindakan Hukum dan Prosedur Selanjutnya

Tepat pukul 00.25 WIB, tindakan administratif langsung diambil dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-184/KBC.1007/2026 tertanggal 9 Agustus 2026. Kendaraan truk beserta seluruh muatan dan dua orang pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet langsung digiring menuju Kantor KPPBC TMP A Semarang.

Para pelaku diduga kuat melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggaran ini juga dikaitkan dengan perubahan yang dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses penelitian perkara akan dilakukan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan hukum atas temuan ini.

FAQ: Informasi Penting tentang Patroli di Tol Semarang Bea Cukai

Berapa jumlah rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi ini? Petugas Bea Cukai berhasil menemukan 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Berapa nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini? Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3.173.777.200 atau sekitar Rp 3,17 miliar.

Di mana truk tersebut ditemukan? Truk ditemukan di kawasan Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, tepat sebelum Gerbang Tol Banyumanik.

Apa dasar hukum pelanggaran yang dilakukan pelaku? Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kapan operasi patroli ini dilakukan? Operasi dimulai Sabtu malam tanggal 8 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB dan temuan ditemukan Minggu dini hari tanggal 9 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *