Skip to content
Yellow Desk
Agustus 28, 2026
Kumparannews

Praperadilan Jilid II Febrie Ditolak, Status Tersangka TPPU-Penahanan Sah

Sandra Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/8) membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan jilid II dari mantan Jaksa Agung Muda

Praperadilan Jilid II Febrie Ditolak, Status Tersangka TPPU-Penahanan Sah

Praperadilan Jilid II Febrie Ditolak: PN Jaksel Pertahankan Status Tersangka TPPU dan Penahanan

Kabarnusantaraku.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/8) membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan jilid II dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dengan kata lain, Praperadilan Jilid II Febrie Ditolak secara penuh, dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dijatuhkan Kejaksaan Agung tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Amar Putusan dan Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyampaikan amar putusan dalam sidang bernomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Inti putusan berbunyi singkat namun tegas:

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara TPPU mensyaratkan adanya dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang tercantum secara eksplisit oleh penyidik. Pada kasus Febrie, syarat tersebut dinilai telah terpenuhi karena penyidik telah menyebutkan tindak pidana asal secara gamblang dalam surat ketetapan tersangka.

Lebih lanjut, hakim menilai bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan serta minimal dua alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, dan keterlibatan pemohon sebelum menetapkan status tersangka. Hakim juga menyatakan bahwa tuntutan pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat yang dipersyaratkan undang-undang untuk penetapan tersangka.

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, Harta kekayaan, serta keterlibatan Pemohon.”

Latar Belakang Penyidikan dan Dua Gugatan Praperadilan

Benang merah perkara bermula pada awal Juli 2026, ketika Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari operasi tersebut, petugas menyita uang bernilai ratusan miliar rupiah beserta emas seberat 74 kilogram. Setelah proses penyidikan berlanjut, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang pada akhirnya menjatuhkan status tersangka TPPU terhadap Febrie. Ia pun ditahan dan dititipkan di Rutan KPK.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan pertama menargetkan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung terkait penetapan tersangka korupsi serta tindakan penggeledahan dan penyitaan; permohonan itu sudah lebih dahulu ditolak pengadilan. Gugatan kedua, yakni praperadilan jilid II yang baru diputus kali ini, khusus mempersoalkan penetapan tersangka TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Hasilnya, gugatan kedua ini juga kandas tanpa sisa.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah putusan ini berarti Febrie sudah divonis bersalah? Belum. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Proses persidangan pokok perkara TPPU masih akan berjalan di pengadilan.

Di mana Febrie ditahan saat ini? Ia dititipkan di Rumah Tahanan KPK, sesuai penetapan Kejaksaan Agung.

Apa bedanya gugatan praperadilan pertama dan kedua? Gugatan pertama menyangkut penetapan tersangka korupsi oleh kepolisian serta tindakan penggeledahan dan penyitaan. Gugatan kedua (jilid II) secara spesifik menantang penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Apakah masih ada jalur hukum lain? Secara umum, pihak terdakwa dapat mengajukan banding atas putusan praperadilan ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, namun putusan PN Jaksel saat ini telah berkekuatan hukum sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *