Skip to content
Yellow Desk
Agustus 28, 2026
Kumparannews

Gema Selawat di Ruang Sidang Jelang Sidang Perdana Gus Yaqut

Mary Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Gema Selawat di Ruang Sidang menjadi pemandangan yang mengharukan saat Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut resmi hadir dalam sidang

Gema Selawat di Ruang Sidang Jelang Sidang Perdana Gus Yaqut

Suasana Haru di Pengadilan Tipikor: Gus Yaqut Hadiri Sidang Perdana Kasus Kuota Haji

Kabarnusantaraku.com – Gema Selawat di Ruang Sidang menjadi pemandangan yang mengharukan saat Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut resmi hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 11 Agustus. Kedatangannya di gedung pengadilan disambut dengan penuh kehangatan oleh para simpatisan yang telah menunggu sejak pagi hari. Saat melangkah menuju ruang persidangan, para pendukung spontan melantunkan selawat Asghil dan secara bergiliran mencium tangan sang mantan Menteri Agama sebagai tanda hormat.

Di tengah hiruk-pikuk wartawan yang ingin mewawancarainya, Gus Yaqut tampak tenang dan hanya meminta dukungan doa agar jalannya persidangan berjalan mulus. Ia menyampaikan pesan sederhana namun penuh harapan kepada para jurnalis yang menghampirinya.

“Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakanlah, semua yang baik akan kelihatan,”

Ungkapnya saat baru tiba di lokasi, Selasa (11/8).

Menanggapi pertanyaan mengenai kondisi fisiknya, Gus Yaqut menyatakan bahwa kesehatannya masih dalam keadaan prima.

“Alhamdulillah, Mas,”

Jawabnya singkat tanpa banyak penjelasan lebih lanjut.

Proses Sidang dan Latar Belakang Kasus

Saat menunggu kedatangan para hakim untuk memulai sidang, suara selawat terus terdengar memecah keheningan di dalam ruang sidang. Lantunan doa tersebut akhirnya berhenti sejenak ketika majelis hakim resmi memasuki ruangan. Sidang kali ini berfokus pada pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gema Selawat di Ruang Sidang ini mencerminkan dukungan kuat masyarakat terhadap Gus Yaqut di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam alokasi sebanyak 20.000 kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp622 miliar. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Gus Yaqut, Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, serta dua pejabat tinggi dari biro perjalanan wisata swasta.

Modus yang diduga dilakukan adalah manipulasi rasio kuota haji. Sebelumnya, perbandingan antara jemaah reguler dan jemaah khusus ditetapkan sebesar 92 persen dan 8 persen. Namun, Gus Yaqut diduga mengubah rasio tersebut secara sepihak menjadi 50:50. Kuota yang tersisa kemudian diduga diperjualbelikan secara ilegal sebagai “jalur kilat” yang memberikan keuntungan besar bagi biro travel swasta.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dilemparkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari penjualan kuota haji tersebut. Menurut penjelasan sang tersangka, langkah yang diambilnya semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan para jemaah haji.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Sidang Gus Yaqut

Apa tuduhan utama terhadap Gus Yaqut? Gus Yaqut didakwa terkait dugaan manipulasi rasio kuota haji yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dari 20.000 kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini? Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Gus Yaqut, Gus Alex, dan dua pejabat tinggi dari biro perjalanan wisata swasta.

Bagaimana posisi Gus Yaqut dalam kasus ini? Gus Yaqut membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari penjualan kuota haji tersebut.

Di mana sidang perdana berlangsung? Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 11 Agustus.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *