Skip to content
Yellow Desk
Agustus 29, 2026
Kumparannews

Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras: Saya Harap Polisi Cari Solusi

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Yusril soal Kasus Challenge Quran - Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menanggapi dugaan penistaan

Yusril soal Kasus Challenge Quran Dapat Miras: Saya Harap Polisi Cari Solusi

Yusril soal Kasus Challenge Quran: Polisi Diminta Cari Solusi

Konteks dan Tanggapan Hukum

Kabarnusantaraku.com – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menanggapi dugaan penistaan agama dalam sebuah aksi challenge. Kegiatan ini melibatkan pembacaan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman keras di lapak Newport, Festival Musik The Sounds Project, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

Menurut Yusril, peristiwa ini memiliki dua dimensi masalah: aspek hukum dan kepantasan sosial. Kasus serupa sebelumnya diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP, namun kini telah digantikan oleh Pasal 300 dan 301 dalam KUHP baru.

Kritik terhadap KUHP Baru

Yusril mengkritisi Pasal 300 dan 301 KUHP yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir bentuk-bentuk penodaan agama. Ia menjelaskan bahwa hadiah berupa minuman keras dalam konteks ini tidak sepenuhnya tercakup dalam ketentuan tersebut.

“Sayangnya tidak meng-cover secara utuh hal-hal yang terjadi seperti hadiah pemberian miras ini. Dikatakan penodaan agama tidak, dikatakan penghasutan untuk memusuhi agama juga mungkin tidak, ya. Tapi adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas,” papar Yusril.

Isi Pasal-Pasal Terkait

Pasal 300 KUHP baru mengatur bahwa barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Pasal 301 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat (2) Pasal 301 menambahkan bahwa setiap orang yang memperdengarkan, menempelkan, menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarkan tulisan, gambar, atau rekaman yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Harapan Yusril terhadap Penegakan Hukum

Yusril soal Kasus Challenge Quran menyampaikan harapannya agar kepolisian dapat menyelami maksud dari Pasal 300 dan 301 KUHP baru untuk mencari solusi penyelesaian persoalan hukum ini. Ia mencatat bahwa MUI telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Sekarang MUI telah melaporkan hal ini kepada kepolisian, dan saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP Baru itu untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” kata Yusril.

Ia menambahkan bahwa mengingat pasal-pasal yang masih longgar dan fleksibel, polisi diharapkan dapat menegakkan dan menafsirkan norma-norma tersebut secara pas dan adil. Yusril mengusulkan agar pihak yang melakukan perbuatan tersebut meminta maaf jika memang tidak disengaja, sementara masyarakat yang melaporkan juga perlu ditampung rasa ketidakpuasannya.

Proses Hukum yang Akan Dilakukan

Kasus ini telah resmi masuk ke ranah kepolisian setelah adanya pelaporan. Yusril mempersilakan kepolisian untuk memproses perkara ini dengan melakukan penyelidikan, memanggil para pihak, serta menghadirkan ahli untuk menjernihkan persoalan.

“Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini, memanggil para pihak, dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini sehingga norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP Baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat,” kata Yusril.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus

Apa itu Challenge Quran Dapat Miras? Challenge Quran Dapat Miras adalah aksi challenge yang melibatkan pembacaan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras di lapak Newport, Festival Musik The Sounds Project, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

Bagaimana posisi hukum kasus ini? Kasus ini diatur dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru yang menggantikan Pasal 156 dan 156a KUHP lama mengenai penodaan agama.

Apa yang diharapkan Yusril dari kepolisian? Yusril berharap kepolisian dapat menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP Baru untuk mencari solusi penyelesaian persoalan hukum ini secara adil dan bermartabat.

Apakah MUI sudah melaporkan kasus ini? Ya, MUI telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *