Komisi II DPR Buka Pintu bagi Pembentukan Pansus RUU Pemilu
Kabarnusantaraku.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa komisi yang ia pimpin tidak akan menghalangi jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu dialihkan ke mekanisme panitia khusus. Ia menyampaikan sikap tersebut di gedung DPR pada Senin (24/8).
“Ke kami, belum. Ke kami, belum, tetapi diskusi seperti ini kan memang sudah sejak lama kita sampaikan. Mudah-mudahan kalau pembentukan Pansus, Pansus artinya kan ada beberapa komisi yang lain yang bergabung.”
Dede menjelaskan bahwa hingga pernyataan itu dilontarkan, belum ada pembicaraan resmi bersama pimpinan DPR mengenai skema Pansus. Namun, ia menekankan bahwa Komisi II dalam posisi menunggu kapan pun mekanisme tersebut diaktifkan.
“Komisi II siap menunggu kapan Pansus itu akan diadakan. Tapi kalau sudah ada Pansus berarti tidak perlu Panja. Karena konteks kami kan tadinya kan Panja, tapi kalau mau langsung Pansus ya berarti enggak ada panja.”
Preseden Historis Penggunaan Pansus
Dede mengingatkan bahwa pengalihan pembahasan undang-undang pemilu ke panitia khusus bukanlah hal baru. Pada periode-periode sebelumnya, skema tersebut kerap diterapkan karena melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai komisi.
“Rata-rata dari dulu kalau UU Pemilu itu Pansus. Karena ada stakeholder yang lain yang masuk.”
Status Seleksi Panitia Penyelenggara Pemilu
Di samping isu Pansus, Dede juga menyinggung proses seleksi Panitia Penyelenggara Pemilu yang kini berada di tangan pemerintah. Ia menegaskan bahwa Komisi II tidak memiliki kewenangan dalam tahap tersebut.
“Pansel bukan di kami. Pansel itu dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah menetapkan siapa yang tokoh-tokoh yang menjadi Pansel, baru nama-nama itu akan muncul. Dan tentu kalau kami di Komisi II tinggal menunggu nanti dari pemerintah.”
“Bagaimana hasil seleksi Pansel. Karena Pansel kan menyeleksi dari sekian ratus tinggal jadi berapa kan, gitu ya. Jadi kalau mengikuti masih undang-undang yang lama, saya rasa proses itu akan berjalan secepatnya.”
Batas Waktu Seleksi
Dede mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seluruh tahapan seleksi wajib rampung pada rentang September hingga Oktober. Ia menegaskan bahwa tenggat tersebut tidak dapat diabaikan.
“Ya kalau mengikuti undang-undang ya memang harus di bulan-bulan tersebut.”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi II soal Wacana Pansus RUU Pemilu?
Komisi II soal Wacana Pansus RUU Pemilu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi II soal Wacana Pansus RUU Pemilu matter?
Komisi II soal Wacana Pansus RUU Pemilu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
