Skip to content
Yellow Desk
Agustus 29, 2026
Kumparannews

Kapolda Sumsel Ungkap Motif Pelaku Karhutla, Prabowo Minta Ditindak Tegas

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan di Sumatra Selatan. Dalam rapat

Kapolda Sumsel Ungkap Motif Pelaku Karhutla, Prabowo Minta Ditindak Tegas

Prabowo Tegas: Pelaku Karhutla di Sumsel Harus Ditangkap dan Diproses Hukum

Kabarnusantaraku.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan di Sumatra Selatan. Dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digelar di Posko Karhutla Palembang pada Senin (24/8), Prabowo secara langsung meminta agar para pelaku ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu harus ditindak tegas ditangkap kalau perlu,” tegas Prabowo setelah mendengar laporan dari jajaran kepolisian.

Laporan Kapolda: 15 Laporan Polisi, 17 Tersangka

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan capaian penanganan karhutla di wilayahnya. Hingga saat itu, kepolisian telah menangani 15 laporan polisi dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Sandi menjelaskan bahwa langkah antisipasi sudah disiapkan jauh sebelum musim kebakaran tiba.

“Karena karhutla ini simulasi terjadi setiap tahun kami mempersiapkan hal ini dari awal tahun misalnya bulan Februari kita melaksanakan kegiatan apel kesiapsiagaan, karhutla sekaligus apel sabuk kamtibmas di Sumsel.”

Menurut Sandi, apel kesiapsiagaan yang dilaksanakan pada Februari menjadi titik awal rangkaian tindakan preventif. Setelahnya, aparat turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi bersama kepala desa, bhabinkamtibmas, serta babinsa. Tujuannya memastikan masyarakat memahami larangan membakar lahan untuk keperluan pertanian.

“Dari kegiatan yang kami pantau dan kami laksanakan saat ini menangani kasus sebanyak 15 LP, selama karhutla terjadi dan telah kami tahan 17 tersangka. Jadi kami pada waktu awal tahun melaksanakan apel kesiapsiagaan dilanjutkan sosialisasi dan edukasi ke desa dengan para kades mengoptimalkan bhabinkamtibmas, dan babinsa memberikan pencerahan tentang larangan pembakaran lahan untuk guna pertanian.”

Motif Utama: Membuka Lahan Lebih Mudah

Prabowo tidak hanya menanyakan jumlah tersangka, tetapi juga menggali alasan di balik tindakan pembakaran. “Motivasi mereka apa?” tanya Presiden. Sandi menjawab bahwa berdasarkan pemeriksaan, mayoritas pelaku membakar lahan demi mempercepat proses pembukaan area baru.

“Motivasi yang sudah kami periksa rata-rata karena untuk membuka lahan, memudahkan membuka lahan.”

Kasus Khusus: Kebun Tebu PTPN dan Mitos Rendemen

Sandi juga mengungkap motif lain yang ditemukan di lapangan. Ia menyinggung kasus pembakaran kebun tebu milik PTPN di Sumsel. Terdapat keyakinan di kalangan masyarakat bahwa membakar tanaman tebu menjelang panen akan meningkatkan rendemen gula serta membuat rasanya lebih manis. Padahal, praktik itu telah dilarang karena asapnya berdampak pada wilayah sekitar.

“Seperti tadi malam, ada yang ditangkap ada 2 tempat, 1 membuka lahan yang satu lagi karena ada kebun tebu punya PTPN. Ada anomali tebu itu kalau sudah waktunya mau dipanen apabila dibakar, rendemen akan semakin banyak dan rasanya semakin manis. Tapi itu sudah kami ingatkan sejak awal itu tidak boleh karena berdampak pada wilayah lainnya.”

Dua orang dari masyarakat yang diduga terlibat pembakaran kebun tebu tersebut ditangkap pada malam sebelumnya. Keduanya akan menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Tadi malam kita tangkap 2 orang dari masyarakat membakar kebun tebu tersebut dan akan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Dasar Hukum yang Jelas

Sandi menambahkan bahwa pemerintah sudah memiliki instrumen regulasi yang tegas. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Presiden (Inpres) secara eksplisit melarang pembakaran lahan, sehingga aparat memiliki landasan kuat untuk menindak setiap pelanggaran.

“Ada Inmendagri larangan jelas sudah dibuat dalam Inpres jadi kami semakin kuat untuk menindaklanjuti.”

Frequently Asked Questions

What is Kapolda Sumsel Ungkap Motif Pelaku Karhutla?

Kapolda Sumsel Ungkap Motif Pelaku Karhutla is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kapolda Sumsel Ungkap Motif Pelaku Karhutla matter?

Kapolda Sumsel Ungkap Motif Pelaku Karhutla matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *