PN Jakpus Tolak Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung: Hakim Nyatakan Tidak Berwenang
Kabarnusantaraku.com – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali gagal di jalur praperadilan. Pada Senin (24/8), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan kedua yang ia ajukan terkait upaya penyitaan paksa. Hakim M. Firman Akbar membacakan amar putusan yang menyatakan pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara dimaksud.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.”
Alasan Kewenangan: Praperadilan Melekat pada Pengadilan Negeri Biasa
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menegaskan bahwa kewenangan praperadilan secara mutlak melekat pada Pengadilan Negeri dalam kapasitasnya sebagai pengadilan umum, bukan pada pengadilan khusus seperti Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, fakta bahwa perkara pokok Lodewyk akan diperiksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak secara otomatis menjadikan praperadilannya menjadi ranah PN Jakpus.
“Secara absolut praperadilan melekat pada Pengadilan Negeri dalam kedudukannya sebagai Pengadilan Negeri, bukan merupakan kewenangan pengadilan khusus.”
Hakim juga menimbang aspek wilayah hukum. Termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, pengadilan yang kompeten untuk mengadili praperadilan tersebut adalah PN Jakarta Selatan, bukan PN Jakpus.
“Tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan kompetensi relatif dalam praperadilan oleh karena yang diuji adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukannya dan bukan peristiwa pidananya.”
Pokok Permohonan Tidak Diperiksa
Karena PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan. Seluruh tudingan Lodewyk mengenai keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan tidak mendapat penilaian apa pun dari pengadilan.
“Hakim dengan tegas menyatakan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap diri Pemohon.”
Latar Belakang Kasus dan Tuduhan Korupsi
Permohonan praperadilan ini merupakan upaya kedua Lodewyk. Sebelumnya, ia telah mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena kewenangan terkait berada di bawah sejumlah pengadilan negeri. Kini, dengan putusan PN Jakpus, kedua jalur praperadilan yang ditempuh Lodewyk telah buntu.
Secara substansi, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan demi membuka celah mark-up anggaran. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung telah menetapkan Lodewyk sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Kelimanya diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program gizi nasional.
Di antara temuan penyidik terdapat dugaan markup pada pengadaan motor listrik bernilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas?
Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas matter?
Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
