Skip to content
Yellow Desk
Agustus 29, 2026
Kumparannews

Baleg-Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Masukkan 3 RUU Baru

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mencapai

Baleg-Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Masukkan 3 RUU Baru

Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026: Tiga RUU Baru Resmi Masuk Agenda Legislasi

Kabarnusantaraku.com – Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mencapai kesepakatan bersama mengenai evaluasi dan penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang membahas perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 sekaligus perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Tiga Usulan RUU dari Baleg

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengajukan tiga rancangan undang-undang baru agar dimasukkan ke dalam daftar prioritas legislasi tahun 2026. Ketiganya meliputi RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Mengenai dua RUU perubahan undang-undang provinsi tersebut, Bob menegaskan bahwa penyertaan ketentuan terkait pajak pariwisata menjadi alasan utama pengusulannya.

“Untuk RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dibutuhkan untuk memasukkan pengaturan terkait dengan pajak pariwisata. Di sini sudah ketahuan bedanya nih, pajak pariwisata.”

Sementara itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria, menurut Bob, diperlukan guna menuntaskan persoalan konflik struktural yang hingga kini belum terselesaikan.

“Sedangkan untuk RUU tentang pengaturan Reforma Agraria dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik struktural yang sampai saat ini belum tuntas.”

Penyesuaian dari Sisi Pemerintah

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan usulan penyesuaian dari pihak pemerintah. Ia meminta agar RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dicabut dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Sebagai pengganti, pemerintah mendorong masuknya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ke dalam daftar tersebut.

“Satu, usulan tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, dan usulan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026.”

Status 13 RUU Prakarsa Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga memaparkan perkembangan 13 RUU yang tercatat sebagai prakarsa pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dari jumlah tersebut, lima RUU telah resmi disampaikan kepada DPR, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU tentang Jaminan Benda Bergerak. Sisanya masih menjalani proses internal di lingkungan pemerintah, baik dalam tahap menunggu surat Presiden maupun melanjutkan pembahasan di kementerian terkait.

Lima Poin Kesimpulan Rapat

Bob kemudian membacakan kesimpulan yang disepakati peserta rapat. Poin-poinnya sebagai berikut:

Pertama, pengusulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri diubah dari jalur DPR melalui Baleg menjadi jalur DPR melalui Komisi VI dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Kedua, tiga RUU usulan Baleg dimasukkan ke dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026, yakni RUU perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2022 (NTB), RUU perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2022 (NTT), dan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ketiga, judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang merupakan usulan DPR melalui Komisi IX, diubah menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Keempat, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, usulan pemerintah, dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Kelima, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, usulan pemerintah, dimasukkan ke dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Persetujuan Bersama

Setelah seluruh poin dibacakan, Bob meminta konfirmasi peserta rapat.

“Demikian, disetujui secara bersama. Setuju Bapak Ibu?”

Peserta rapat menjawab setuju, dan keputusan tersebut resmi disahkan dengan ketukan palu.

Frequently Asked Questions

What is Baleg Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026?

Baleg Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Baleg Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 matter?

Baleg Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *