Gerindra Banyumas Cabut Status Adhi Wiharto Usai Jadi Tersangka Korupsi PMB Unsoed
Konteks Kasus di KPK
Kabarnusantaraku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Modus yang terungkap mencakup pemerasan hingga pemberian gratifikasi kepada calon mahasiswa.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa jalur mandiri merupakan pendaftaran yang dikelola secara otonom oleh pihak kampus. Dalam proses tersebut, setiap calon mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nominal berbeda-beda sesuai golongan yang ditetapkan.
“Bahwa seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Di mana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8).
Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).
Respons DPC Gerindra Banyumas
Menanggapi penetapan tersangka terhadap salah satu kadernya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas. Pada 23 Agustus 2026, pengurus DPC secara resmi menonaktifkan Adhi Wiharto yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua I organisasi tersebut.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, menyampaikan keputusan itu dalam keterangannya pada Selasa (25/8).
“Tersangka di KPK, bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW,” kata Junianto.
Mekanisme Partai dan Langkah Selanjutnya
Junianto menjelaskan bahwa kewenangan DPC terbatas pada penonaktifan. Apabila terdapat keputusan pemecatan, hal itu menjadi ranah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Setelah penonaktifan berlaku, DPC akan mengirimkan surat konsultasi kepada DPP guna memperoleh arahan mengenai tindakan lanjutan terhadap Adhi Wiharto.
“Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan dan adapun apakah nantinya ada berupa pemecatan dan sebagainya itu menjadi kewenangan atau ranah daripada DPP,” ujar Junianto.
“Sehingga kami, setelah menonaktifkan, kami juga berkonsultasi memberikan surat ke DPP Partai Gerindra untuk arahannya, untuk tindakannya seperti apa,” ucap Junianto.
Gerindra Jauhkan Diri dari Tindakan Pribadi
Pihak partai menegaskan tidak ada keterkaitan institusional dengan perbuatan yang dilakukan Adhi Wiharto. Junianto menyebut tindakan tersebut murni bersifat pribadi. Meski demikian, Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK.
“Adapun terhadap AW ini adalah tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, karena apa yang dilakukan adalah bersifat pribadi. Tapi kami dari Partai Gerindra tetap mendukung KPK untuk melaksanakan bagaimana pemberantasan korupsi ini di Banyumas dan khususnya di Indonesia ini bersih,” imbuh Junianto.
Lebih lanjut, Junianto menegaskan bahwa partai tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi Wiharto, baik sebagai pribadi maupun sebagai mantan pengurus. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“Terhadap sikap daripada Partai Gerindra juga tidak melakukan pendampingan kepada AW selaku pribadi ataupun selaku yang tadinya adalah pengurus Partai Gerindra, karena itu adalah ranah pribadi. Dan kami sifatnya adalah tetap ada di belakang, garis terdepan juga until terhadap pemberantasan korupsi yang sekarang dilaksanakan oleh KPK,” ucap Junianto.
Tegas Meski Belum Inkrah
Junianto menekankan bahwa status tersangka saja sudah cukup bagi DPC untuk mengambil sikap. Tidak ada pembelaan atau pembenaran terhadap kader yang tersandung kasus korupsi, sekalipun vonis final belum dijatuhkan.
“Sekali lagi, kami tidak memaafkan dan tidak juga memberikan pembelaan terhadap kalau ada kader-kader kami melakukan dugaan korupsi. Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami nonaktifkan,” lanjut Junianto.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Tersangka?
Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Tersangka matter?
Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
