Kumparanbisnis

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026

01m0a58sxzby4fsjgx36mwsx29

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026

Kabarnusantaraku.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Bea Cukai gagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Total logam mulia yang berhasil disita mencapai 248,4 kilogram dengan estimasi nilai keekonomian sekitar Rp 846,94 miliar. Pengumuman resmi disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026). Langkah ini menegaskan komitmen otoritas kepabean untuk menjaga integritas penerimaan negara dari sektor perdagangan emas.

Setiap kilogram emas yang diamankan berarti penerimaan negara dari bea masuk, pajak pertambahan nilai, serta pungutan lainnya tidak bocor ke tangan penyelundup. Dengan nilai pasar emas yang terus bergerak naik sepanjang 2026, potensi kerugian fiskal dari satu kilogram logam mulia yang lolos tanpa pelaporan dapat mencapai puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, penindakan masif pada periode ini memiliki dampak langsung terhadap kesehatan anggaran negara.

Lonjakan Drastis Dibanding Tahun Sebelumnya

Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa skala penindakan tahun ini melonjak tajam dibandingkan tahun lalu. Pada rentang waktu yang sama di tahun 2025, Bea Cukai hanya mendeteksi empat kasus penyelundupan emas. Kenaikan dari empat menjadi 32 kasus dalam waktu kurang dari sembilan bulan menunjukkan bahwa modus operandi para penyelundup semakin agresif, terorganisir, dan memanfaatkan celah prosedural yang lebih kompleks.

Pola yang teridentifikasi meliputi penyembunyian emas di dalam bagasi penumpang, pengiriman melalui kurir pribadi lintas negara, serta pemanfaatan celah pada prosedur kargo udara. Beberapa kasus juga melibatkan pemalsuan dokumen pengiriman dan penggunaan identitas palsu untuk melewati pemeriksaan awal. Kondisi ini menuntut respons pengawasan yang jauh lebih ketat, berkelanjutan, dan berbasis data analitik.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan di Titik Keluar Bandara

Djaka menyatakan bahwa setiap penindakan merupakan langkah preventif untuk menutup celah potensi kehilangan penerimaan negara. Ke depan, Bea Cukai berkomitmen memperketat kontrol terhadap segala bentuk penyelundupan emas, dengan fokus utama pada penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan di lingkungan bandara. Penguatan ini mencakup peningkatan kapasitas personel pemeriksaan, pemanfaatan teknologi pemindaian generasi terbaru, serta pertukaran informasi real-time antarinstansi.

“Tentunya Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Djaka Budhi Utama menutup keterangan pers.

Koordinasi yang dimaksud mencakup otoritas bandara, maskapai penerbangan, perusahaan jasa kepelabuhanan, Bea Cukai di tiap kantor cabang, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Dengan sinergi multi-agen yang terstruktur, DJBC berharap dapat memangkas ruang gerak penyelundup sebelum barang meninggalkan wilayah pabean Indonesia. Program pelatihan rutin dan simulasi insiden juga akan diperbanyak agar personel di garis depan selalu siap menghadapi skenario penyelundupan baru.

FAQ — Pertanyaan Umum tentang Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus

Berapa total emas yang disita dalam operasi ini? Total emas yang diamankan dalam 32 kasus penyelundupan mencapai 248,4 kilogram, tersebar di berbagai bandara internasional di Indonesia sepanjang Januari–Agustus 2026.

Berapa estimasi nilai keekonomian barang yang disita? Nilai keekonomian keseluruhan diperkirakan sekitar Rp 846,94 miliar, dihitung berdasarkan harga pasar emas pada saat penindakan dilakukan.

Berapa jumlah kasus penyelundupan emas pada periode yang sama tahun sebelumnya? Pada Januari–Agustus 2025, Bea Cukai hanya mendeteksi empat kasus penyelundupan emas. Lonjakan menjadi 32 kasus pada 2026 menandai peningkatan signifikan baik dari sisi volume maupun kompleksitas modus operandi.

Di mana dan kapan pengumuman resmi disampaikan? Pengumuman disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam format konferensi pers terbuka.

Apa langkah konkret yang akan dilakukan Bea Cukai ke depan? Bea Cukai akan memperketat koordinasi dengan stakeholder bandara, meningkatkan pemanfaatan teknologi pemindaian, memperbanyak pelatihan personel, serta memperkuat pertukaran data analitik antarinstansi untuk mendeteksi dini potensi penyelundupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *