Skip to content
Yellow Desk
Agustus 29, 2026
Kumparanbisnis

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp 63 M di Soetta

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan keberhasilan luar biasa dalam mencegah penyelundupan emas secara ilegal di Bandara Internasional Soekarno Hatta

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp 63 M di Soetta

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp 63 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

Kabarnusantaraku.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan keberhasilan luar biasa dalam mencegah penyelundupan emas secara ilegal di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Operasi besar-besaran yang dilakukan pada hari yang sama, tepatnya tanggal 11 Agustus, berhasil menangkap dua kelompok pelaku dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 63 miliar. Angka ini menunjukkan betapa tingginya potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan emas yang marak terjadi.

Operasi Pertama: Tujuh Warga Negara Asing Tertangkap

Dalam operasi pertama yang berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional, petugas berhasil menangkap tujuh warga negara asing yang akan menuju Hong Kong. Para pelaku ditemukan membawa emas dalam bentuk silinder yang disembunyikan dengan berbagai cara kreatif dan tidak terduga. Emas tersebut tersembunyi di dalam tas, celana yang telah dimodifikasi, serta di bagian kemaluan dan dubur para pelaku. Cara penyembunyian yang unik ini menunjukkan tingkat kecerdikan pelaku dalam menghindari deteksi petugas.

Disembunyikan di dalam tas celana yang dimodifikasi dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur. Sehingga ini tentunya berpengaruh pada gerak tubuh pembawa. Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau di nilai ekonominya sekitar Rp 46 miliar.

— Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Operasi Kedua: Dua Warga Negara Indonesia

Operasi kedua berhasil menangkap dua orang warga negara Indonesia, yaitu seorang staf ground handling dan seorang penumpang yang akan terbang ke Dubai. Mereka ditemukan membawa emas batangan yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin. Penemuan ini memperkuat bukti bahwa praktik penyelundupan emas tidak hanya dilakukan oleh warga negara asing, tetapi juga melibatkan masyarakat lokal.

Ditemukan emas dalam bentuk cash bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper cabin. Barang bukti berupa 7 keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram atau nilai keekonomiannya Rp 17 miliar.

— Djaka Budi Utama

Konfirmasi Resmi dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada Kamis (13/8). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya untuk mencegah pembawaan emas yang tidak memenuhi kepentingan ekspor resmi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Keberhasilan serangkaian penangkapan penggagalan terhadap upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi kepentingan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 11 Agustus 2026.

— Purbaya Yudhi Sadewa

Asal Usul Emas dari Pertambangan Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, memberikan analisis mengenai asal-usul emas yang disita. Menurutnya, emas tersebut berasal dari pertambangan ilegal di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberadaan emas yang diselundupkan tanpa izin merupakan indikasi kuat bahwa sumbernya juga ilegal. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara pertambangan ilegal dengan praktik penyelundupan emas.

Kalau hari ini kita lihat ada sesuatu yang ilegal di sini terkait dengan upaya untuk membawa ke luar atau menyelundupkan emas, sudah dipastikan ini ilegal. Kalau ini ilegal berarti sumbernya dipastikan ilegal.

— Rilke Jeffri Huwae

Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar emas dari pertambangan ilegal tidak bocor ke luar negeri. Dirjen Huwae menyebutkan bahwa berbagai kebijakan sudah diterapkan untuk memperkecil peluang penyelundupan, termasuk pengaturan terkait peti yang digunakan dalam proses ekspor. Untuk informasi lebih lanjut mengenai operasi Bea Cukai, Anda dapat membaca artikel terkait di Kumparan Bisnis.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Operasi Bea Cukai

Apa yang dimaksud dengan ekspor emas ilegal? Ekspor emas ilegal adalah kegiatan membawa emas keluar negeri tanpa izin resmi dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berapa total nilai emas yang berhasil disita? Total nilai emas yang berhasil disita mencapai Rp 63 miliar, terdiri dari Rp 46 miliar dari operasi pertama dan Rp 17 miliar dari operasi kedua.

Siapa saja yang tertangkap dalam operasi tersebut? Dalam operasi tersebut tertangkap tujuh warga negara asing dan dua warga negara Indonesia yang membawa emas dengan berbagai cara penyembunyian.

Bagaimana cara mencegah penyelundupan emas di masa depan? Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan termasuk pengaturan peti ekspor dan penguatan pengawasan di bandara-bandara internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *