Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja di Bali
Kabarnusantaraku.com – Operasi gabungan antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan merupakan jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja dengan total bobot lebih dari sepuluh kilogram. Dua warga negara asing asal India menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan ini.
Insiden tersebut terdeteksi pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026, kira-kira pukul 10.30 WITA. Pesawat Scoot Air dengan kode penerbangan TR280 baru saja mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah menempuh perjalanan dari Koh Samui, Thailand, melalui Singapura menuju Denpasar. Seluruh penumpang kemudian menjalani proses pemeriksaan di zona kedatangan internasional sesuai prosedur standar.
Proses Deteksi dan Penemuan Barang Bukti
Kira-kira pukul 11.25 WITA, petugas mulai mencurigai barang bawaan dua penumpang asal India. Keduanya memiliki inisial AR yang bekerja sebagai manajer serta PC yang berprofesi sebagai guru. Kecurigaan ini muncul setelah analisis citra X-Ray dan penerapan manajemen risiko dilakukan secara menyeluruh oleh tim petugas Bea Cukai.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper milik kedua tersangka mengungkapkan temuan signifikan. Koper milik AR berisi delapan kotak yang menampung 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Hasil analisis menunjukkan kandungan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol. Berat total barang bukti dari koper AR mencapai 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara itu, koper milik PC juga ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan jenis barang serupa. Berat keseluruhan barang bukti dari koper PC adalah 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto. Dengan demikian, petugas berhasil mengamankan 100 kemasan ganja dengan berat keseluruhan 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Konfirmasi Laboratorium dan Motif Tersangka
Kepastian kandungan narkotika dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai. Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 menjadi dasar legalitas temuan tersebut. Kedua laporan ini diterbitkan oleh laboratorium resmi yang memiliki akreditasi nasional.
Wawan Dharmawan, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka datang ke Bali bersama keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Menurut keterangan mereka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di Thailand sebelum dibawa masuk ke Indonesia. Mereka berencana membawa ganja tersebut sebagai oleh-oleh pribadi.
Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper. Teknik penyamaran ini cukup efektif hingga proses pemeriksaan X-Ray dilakukan.
Operasi Controlled Delivery dan Dampak Ekonomi
Setelah barang terlarang ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Proses selanjutnya melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti sekaligus pelimpahan penanganan perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Koordinasi ini memastikan tidak ada celah dalam proses hukum yang berlangsung.
Untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, tim gabungan menjalankan operasi controlled delivery. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini bertujuan melacak sumber dan jaringan distribusi narkotika.
Penindakan ini diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 2.076 orang. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga diperkirakan mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat yang nilainya mencapai sekitar Rp 3,3 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan harga eceran ganja di pasar gelap Indonesia.
Wawan menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam mengamankan jalur masuk Indonesia dari upaya penyelundupan narkotika. Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Frequently Asked Questions
Berapa potensi kerugian ekonomi dari kasus penyelundupan ganja ini?
Potensi kerugian ekonomi yang dicegah mencapai sekitar Rp 3,3 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan harga eceran ganja di pasar gelap Indonesia jika barang bukti tersebut berhasil diedarkan secara luas.
Apa itu operasi controlled delivery dalam kasus ini?
Operasi controlled delivery adalah metode penyidikan di mana tersangka dan barang bukti dibiarkan bergerak dalam kondisi terkontrol untuk melacak jaringan distribusi yang lebih luas. Dalam kasus ini, kedua tersangka dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagaimana ganja disamarkan oleh para tersangka?
Narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper. Teknik penyamaran ini cukup efektif hingga proses pemeriksaan X-Ray dilakukan.
Apakah ada regulasi khusus untuk ganja di Indonesia?
Ganja termasuk dalam golongan I narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang ini memiliki potensi ketergantungan tinggi dan penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia.
