Skip to content
Yellow Desk
Agustus 30, 2026
Kumparanbisnis

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perluas Insentif Lindung Nilai hingga 12,5 Persen

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Dalam rangka menjaga stabilitas rupiah di tengah volatilitas pasar global, Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan insentif lindung nilai swap beli

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perluas Insentif Lindung Nilai hingga 12,5 Persen

BI Perluas Insentif Lindung Nilai 12,5 Persen Jaga Stabilitas Rupiah

Kabarnusantaraku.com – Dalam rangka menjaga stabilitas rupiah di tengah volatilitas pasar global, Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan insentif lindung nilai swap beli hingga 12,5 persen. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari langkah moneter yang telah ditempuh otoritas sejak awal tahun dan ditujukan untuk menarik kembali aliran modal asing ke pasar domestik. Perluasan insentif tersebut tidak lagi terbatas pada instrumen portofolio, melainkan menjangkau pinjaman luar negeri perbankan serta Foreign Direct Investment (FDI), sehingga ruang bagi pelaku usaha dan institusi keuangan menjadi jauh lebih luas.

Mekanisme dan Cakupan Baru Fasilitas Swap

Sebelum revisi aturan, fasilitas swap beli lindung nilai hanya dapat diaktifkan apabila underlying-nya berupa aliran masuk portofolio asing. Dengan ketentuan terbaru, BI membuka akses bagi pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh bank-bank di Indonesia serta investasi langsung asing. Masa kontrak pinjaman yang dapat dijadikan dasar transaksi kini diperpanjang hingga tiga tahun, sementara tenor swap tetap berada pada 12 bulan namun dapat di-rollover selaras dengan jatuh tempo pinjaman.

“Jadi akan ada nanti untuk swap lindung nilai di mana tenor kami 12 bulan tapi bisa di-rollover dengan pinjaman itu untuk masa kontrak yang sampai 3 tahun,” ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.

Perpanjangan tenor ini memberi ruang bagi debitur untuk mengelola risiko kurs tanpa harus menghadapi refinancing setiap tahun. Bagi perbankan, mekanisme tersebut menurunkan biaya lindung nilai secara struktural dan mendorong penyaluran kredit berdenominasi asing yang lebih terkelola.

Konteks Nilai Tukar dan Respons Kebijakan

Pada 18 Agustus 2026, nilai tukar rupiah tercatat di posisi Rp 17.855 per dolar AS, menandakan penguatan sebesar 0,78 persen dibandingkan penutupan perdagangan akhir Juli 2026. Penguatan tersebut, menurut Destry, merupakan hasil dari optimalisasi seluruh instrumen moneter yang tersedia, termasuk kebijakan suku bunga, operasi pasar terbuka, serta perluasan insentif yang sedang dibahas.

“Perkembangan ini didukung dengan strategi Bank Indonesia dalam mengoptimalkan seluruh instrumen moneter dan memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas,” kata Destry dalam RDG BI Bulan Agustus 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (19/8).

Di samping swap beli, BI juga mempertahankan dorongan terhadap transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra. Mekanisme yang berlaku mencakup premi swap beli lindung nilai sebesar 10 persen serta pengurangan premi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai sebesar 10 persen. Kombinasi kedua instrumen ini dirancang agar pelaku pasar memiliki alternatif lindung nilai yang lebih beragam dan kompetitif secara biaya.

Prospek Nilai Tukar ke Depan

Destry menegaskan bahwa otoritas moneter akan terus mengimplementasikan beragam strategi guna mempertahankan kestabilan rupiah. Ia menambahkan bahwa prospek nilai tukar ke depan diproyeksikan tetap terkendali berkat penguatan respons kebijakan stabilisasi yang dijalankan secara konsisten.

“Bank Indonesia akan terus menempuh berbagai strategi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ke depan nilai tukar rupiah diperkirakan akan tetap stabil didukung dengan penguatan respons kebijakan stabilisasi Bank Indonesia,” tutur Destry.

Dengan kombinasi insentif swap yang lebih luas, mekanisme LCT yang tetap aktif, serta komitmen terhadap pendalaman pasar valas, BI berharap arus modal asing dapat kembali mengalir ke instrumen domestik tanpa menimbulkan tekanan berlebih pada kurs. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa otoritas moneter menempatkan stabilitas sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan kebijakan.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Siapa yang dapat memanfaatkan insentif lindung nilai 12,5 persen? Bank-bank di Indonesia yang melakukan pinjaman luar negeri serta pelaku usaha yang menerima FDI kini dapat mengakses fasilitas swap beli lindung nilai dengan insentif tersebut, tidak lagi terbatas pada institusi yang menerima aliran portofolio asing.

Berapa lama tenor swap dan bagaimana mekanisme rollover-nya? Tenor swap ditetapkan 12 bulan. Apabila underlying pinjaman memiliki kontrak hingga tiga tahun, swap dapat di-rollover setiap tahun selama pinjaman masih berjalan, sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan refinancing kurs secara terpisah.

Apakah kebijakan ini mengubah tingkat suku bunga acuan? Tidak. Perluasan insentif lindung nilai merupakan kebijakan di sisi pasar valas dan tidak mengubah besaran suku bunga kebijakan (BI Rate). Keduanya berjalan paralel sebagai instrumen berbeda dalam kerangka stabilisasi moneter.

Kapan kebijakan ini mulai berlaku? Ketentuan diperkenalkan dalam RDG BI Bulan Agustus 2026 dan berlaku efektif sesuai jadwal implementasi yang diumumkan BI kepada perbankan dan pelaku pasar terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *