OJK Ambil Alih Pengawasan BMKS per September
Kabarnusantaraku.com – Per 17 September 2026, OJK bakal ambil alih pengawasan penuh atas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti. Pergeseran kewenangan ini mengakhiri fase transisi di mana dua lembaga negara berbagi tanggung jawab terhadap satu instrumen perdagangan. Dengan langkah tersebut, seluruh aspek tata kelola bursa mineral — mulai dari standar modal hingga penyelesaian sengketa — akan tunduk pada satu kerangka regulasi keuangan yang sudah teruji.
Dua POJK dan Satu Tanggal Efektif
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penerbitan aturan turunan akan dilakukan secara serentak. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9), Friderica — akrab disapa Kiki — menjelaskan bahwa dua Peraturan OJK akan keluar pada hari yang sama: satu mengatur mekanisme peralihan kewenangan, satu lagi mengatur tata kelola BMKS secara substantif.
“POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng POJK untuk peralihan sama POJK pengaturan BMKS-nya.”
Penyatuan di bawah satu otoritas dimaksudkan untuk menghapus tumpang-tindih yang selama ini membingungkan pelaku pasar. Standar pelaporan posisi, persyaratan kecukupan modal, dan protokol pengawasan transaksi akan mengikuti protokol yang sudah mapan di sektor pasar modal dan perbankan, bukan lagi logika pengawasan perdagangan berjangka komoditi konvensional.
Perpres sebagai Prasyarat Operasional
Sebelum POJK dapat dijalankan secara teknis, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang menjadi landasan konstitusional bagi eksistensi BMKS. Dokumen tingkat negara itu akan memuat daftar eksplisit mineral dan jenis komoditas strategis yang boleh diperdagangkan melalui bursa. Tanpa kejelasan dari Perpres, ruang lingkup pengaturan tidak dapat difinalisasi.
“Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya tuh apa basic-nya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih.”
Ketergantungan pada Perpres menempatkan desain BMKS bukan sekadar produk regulasi sektoral, melainkan kebijakan negara yang memerlukan penetapan pada level tertinggi pemerintahan. Konsekuensinya, daftar komoditas yang masuk bursa dapat disesuaikan mengikuti dinamika geopolitik dan kebutuhan fiskal tanpa harus mengubah kerangka hukum OJK secara fundamental.
Visi Ekspor Satu Pintu dan Kedaulatan Harga
Pembentukan BMKS merupakan kelanjutan kebijakan ekspor satu pintu yang sudah diterapkan pemerintah di sektor tertentu. Presiden Prabowo Subianto menargetkan bursa beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027, memberi jeda sekitar empat bulan antara penerbitan POJK peralihan dan dimulainya aktivitas perdagangan.
Argumen inti di balik inisiatif ini berakar pada posisi Indonesia sebagai produsen utama dunia untuk kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, dan karet. Selama puluhan tahun, volume produksi nasional yang masif tidak berbanding lurus dengan kemampuan menentukan harga. Kontrak berjangka di bursa-bursa luar negeri selama ini menjadi penentu utama harga acuan, sehingga produsen domestik kerap menjadi penerima pasif fluktuasi di luar kendali mereka.
Dengan hadirnya BMKS, pemerintah berharap tercipta mekanisme penetapan harga yang lebih mencerminkan fundamental pasar domestik. Kontrak berjangka, opsi, dan instrumen lindung nilai atas mineral serta komoditas strategis akan tersedia dalam satu platform yang diawasi langsung oleh otoritas keuangan nasional, mengurangi ketergantungan pada bursa luar negeri untuk penetapan harga komoditas Indonesia.
Dimensi Tata Kelola bagi Pelaku Pasar
Peralihan pengawasan membawa konsekuensi praktis bagi emiten kontrak, anggota bursa, dan investor ritel. Standar kecukupan modal, kewajiban pelaporan posisi, dan mekanisme pengawasan transaksi akan mengikuti protokol yang sudah teruji di sektor pasar modal dan perbankan. Bagi investor ritel yang kelak mengakses instrumen derivatif komoditas, perlindungan konsumen diperkuat melalui kerangka OJK yang memiliki rekam jejak dalam penanganan sengketa dan pengawasan entitas jasa keuangan.
Penunjukan Kepemimpinan Eksekutif
Di sisi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS. Penunjukan ini melengkapi struktur organisasi bursa dan memastikan adanya figur tunggal yang bertanggung jawab operasional di bawah pengawasan OJK, sejalan dengan prinsip satu pintu dalam tata kelola keuangan nasional.
FAQ: Hal Praktis tentang Peralihan Pengawasan BMKS
Kapan tepatnya OJK mulai mengawasi BMKS?
Mandat pengawasan penuh efektif berlaku per 17 September 2026, bersamaan dengan penerbitan dua POJK secara simultan. Aktivitas perdagangan di bursa sendiri ditargetkan berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.
Apa yang berubah bagi pelaku pasar setelah peralihan?
Standar pelaporan posisi, persyaratan kecukupan modal, dan mekanisme penyelesaian sengketa akan mengikuti protokol sektor jasa keuangan OJK. Pelaku pasar tidak perlu lagi berurusan dengan dua set aturan yang berbeda untuk satu instrumen.
Apakah daftar komoditas yang diperdagangkan sudah final?
Belum. Daftar mineral dan komoditas strategis yang boleh diperdagangkan melalui BMKS menunggu penetapan dalam Peraturan Presiden. OJK baru dapat memfinalisasi pengaturan setelah Perpres tersebut terbit.
Siapa yang bertanggung jawab operasional atas BMKS?
Sarjito, yang telah disetujui DPR sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, akan memimpin operasional bursa di bawah pengawasan penuh OJK.
