Skip to content
Yellow Desk
Agustus 28, 2026
Kumparanbisnis

PLTS Atap Terpasang 937,6 MWp hingga Juni 2026, ESDM Bakal Revisi Aturan

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan pencapaian signifikan dalam sektor energi terbarukan. PLTS Atap Terpasang 937 6 MWp hingga Juni

PLTS Atap Terpasang 937,6 MWp hingga Juni 2026, ESDM Bakal Revisi Aturan

Revisi Aturan PLTS Atap Terpasang Mendukung Target Nasional 100 GW

Kabarnusantaraku.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan pencapaian signifikan dalam sektor energi terbarukan. PLTS Atap Terpasang 937 6 MWp hingga Juni 2026 menjadi indikator positif pertumbuhan energi bersih di Indonesia. Kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga surya atap atau rooftop solar panel telah menyentuh angka hampir 1 gigawatt peak (GWp). Saat ini, regulasi yang mengatur PLTS atap tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap tahunnya target yang ditetapkan adalah 1 GWp PLTS atap terhubung ke jaringan PLN dan 0,5 GWp untuk sektor non-PLN. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa capaian hingga bulan Juni mencapai 937.67 MWp. Angka ini menunjukkan peningkatan yang konsisten dari target awal yang ditetapkan pemerintah.

“Yang PLTS atap berikutnya tunggu Keputusan Menteri yang baru, karena sedang kita proses untuk disesuaikan juga di dalam (proyek PLTS) 100 GWp,” jelasnya.

Eniya juga mengonfirmasi bahwa akan diterbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM baru sebagai upaya menyesuaikan pembangunan PLTS sebesar 100 GW yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ambisius ini ditargetkan berjalan dalam dua tahun ke depan. Eniya mengakui bahwa ia belum dapat memberikan gambaran pasti mengenai sisa kuota untuk tahun berjalan. Hal ini disebabkan tingginya minat konsumen terhadap pemasangan PLTS atap, sehingga kemungkinan penambahan kuota menjadi sangat mungkin terjadi.

Pertumbuhan Kapasitas Energi Terbarukan Nasional

Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, total kapasitas pembangkit listrik di Indonesia mengalami kenaikan sekitar 7 gigawatt (GW). Angka ini membawa kapasitas nasional menjadi 107,51 GW, naik dari posisi 100,65 GW pada tahun sebelumnya. Bauran energi baru terbarukan (EBT) juga mencatatkan peningkatan menjadi 15,75 persen pada tahun 2025.

Sampai akhir Desember 2025, total kapasitas terpasang EBT mencapai 15.630 MW, menjadikannya tambahan terbesar dalam lima tahun terakhir. Rincian kontribusi masing-masing sumber energi terbarukan adalah sebagai berikut: hidro sebesar 7.587 MW, bioenergi 3.148 MW, panas bumi 2.744 MW, surya 1.494 MW, gasifikasi batu bara 450 MW, angin 152 MW, sampah 36 MW, dan kategori lainnya sebesar 18 MW.

Inti Perubahan Regulasi PLTS Atap Terpasang

Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 memuat beberapa poin penting terkait PLTS atap. Pertama, kapasitas pemasangan tidak lagi dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, melainkan disesuaikan dengan ketersediaan kuota yang ditetapkan oleh PLN. Kuota sistem PLTS atap dalam clustering di tingkat PLN UP3 ini dipublikasikan melalui laman resmi, aplikasi, maupun media sosial milik PLN.

Kedua, kuota tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun sekali. Ketiga, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik. Keempat, pelaksanaan dilakukan tanpa adanya biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN. Kelima, terdapat pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS atap oleh pelanggan PLN, dengan pengajuan yang dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme First In First Serve.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang PLTS Atap Terpasang

Berapa kapasitas PLTS Atap Terpasang hingga Juni 2026? Kapasitas terpasang PLTS Atap Terpasang 937 6 MWp hingga Juni 2026 mencapai 937.67 MWp sesuai data resmi Kementerian ESDM.

Apa regulasi terbaru yang mengatur PLTS atap? Regulasi terbaru tertuang dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur kuota, biaya, dan mekanisme pemasangan PLTS atap.

Bagaimana cara mengetahui ketersediaan kuota PLTS atap? Kuota sistem PLTS atap dalam clustering di tingkat PLN UP3 dapat dipantau melalui laman resmi PLN, aplikasi, maupun media sosial milik PLN.

Apakah ada biaya kapasitas untuk pemasangan PLTS atap? Tidak, pelaksanaan pemasangan PLTS atap dilakukan tanpa adanya biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN sesuai regulasi terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *