Skip to content
Yellow Desk
Agustus 28, 2026
Kumparanbisnis

Purbaya Ungkap Persoalan Debottlenecking: Tarif Depo Peti Kemas-Izin Hutan

Mary Davis - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dua tantangan utama sektor usaha yang dibahas dalam sidang kanal debottlenecking Satgas Percepatan Program

Purbaya Ungkap Persoalan Debottlenecking: Tarif Depo Peti Kemas-Izin Hutan

Purbaya Bahas Hambatan Debottlenecking: Tarif Depo Kontainer dan Izin Hutan Aceh

Kabarnusantaraku.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dua tantangan utama sektor usaha yang dibahas dalam sidang kanal debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE). Sidang yang berlangsung pada Rabu (12/8) ini mengangkat isu tarif layanan lift on/lift off (LoLo) di depo peti kemas luar pelabuhan serta masalah perizinan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya.

Tarif LoLo Depo Kontainer yang Belum Merata

Agenda pertama sidang menampung aduan dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Keluhan tersebut berpusat pada beban biaya logistik yang dirasakan oleh depo empty container di luar kawasan pelabuhan.

Berdasarkan dokumen sidang, tarif LoLo untuk depo empty container di luar pelabuhan tercatat lebih mahal sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kontainer apabila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di dalam pelabuhan. Ketimpangan ini diperparah oleh belum terbitnya pedoman resmi penetapan tarif dari Kementerian Perhubungan.

Purbaya menambahkan bahwa keluhan para pengusaha depo peti kemas tidak hanya soal tingginya tarif. Ia juga menyoroti struktur biaya yang menyebabkan sebagian besar keuntungan mengalir ke perusahaan asing. “Yang pertama kan tadi ada keluhan dari pengusaha storage, peti kemas. Mereka bilang di dalam sama di luar, charge -nya lebih murahan di luar, Rp 300-400 ribu. Dan itu juga disetor sebagian besar ke perusahaan asing, trader perusahaan asing,” jelas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.

Kondisi ini membuat perusahaan domestik menanggung beban pajak yang tinggi namun tidak mendapatkan keuntungan secara optimal. Purbaya menekankan bahwa masalah krusial adalah dominasi perusahaan asing dalam penentuan harga pasar.

“Jadi mereka bayar pajak tinggi, tapi keuntungannya gak sebesar itu. Tapi yang penting bukan itu, yang penting adalah harga ditentukan oleh si perusahaan-perusahaan asing itu. Sehingga mereka juga gak bisa bergerak terlalu leluasa, keuntungannya gak maksimal,” ungkap Purbaya.

Selain itu, Menteri Keuangan juga menyoroti potensi persaingan usaha tidak sehat akibat adanya perusahaan trading yang sekaligus menjalankan bisnis penyimpanan serupa. Ia memperkirakan dampak tingginya biaya logistik dari masalah ini mencapai sekitar Rp 4 triliun, dengan estimasi 70 persen berpotensi mengalir ke luar negeri.

Sebagai langkah tindak lanjut, Purbaya meminta Kementerian Investasi/BKPM untuk meneliti status perusahaan terkait, termasuk verifikasi apakah mereka termasuk kategori UMKM. Sementara itu, Kementerian Perhubungan ditugaskan mengkaji kemungkinan penyamaan tarif layanan LoLo antara depo dalam dan luar pelabuhan.

“Ya minta BKPM mempelajari itu, apakah itu UMKM atau bukan. Saya minta (Kementerian) perhubungan untuk melihat, nilai kembali atau meng-assess bisa nggak disamakan tarif di luar sama di dalam pelabuhan Untuk lift on-lift off-nya,” kata Purbaya.

Dalam materi sidang, pemerintah juga mencatat urgensi percepatan penyusunan regulasi struktur dan mekanisme tarif jasa angkutan perairan, khususnya untuk depo empty container di luar pelabuhan. Kementerian Perhubungan juga diarahkan untuk mempercepat integrasi depo empty container dengan sistem National Logistics Ecosystem (NLE).

Perizinan Hutan di Aceh Jaya yang Tergantung

Isu kedua yang dibahas dalam sidang berkaitan dengan permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diajukan oleh PT Ika Trias Serangkai. Perusahaan ini mengajukan izin untuk memanfaatkan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.

PT Ika Trias Serangkai merupakan perusahaan pengolahan dan eksportir hasil hutan bukan kayu yang berbasis pada getah pinus di Aceh. Dalam materi sidang disebutkan bahwa perusahaan ini mengolah getah pinus menjadi 12 produk turunan, termasuk gondorukem dan terpentin, yang kemudian diekspor ke 26 negara tujuan.

Permohonan PBPH perusahaan sebelumnya ditolak karena areal yang diajukan terindikasi sebagian besar berada pada eks-PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan dan menghambat penyerapan kebutuhan bahan baku getah pinus secara maksimal.

Purbaya menjelaskan bahwa akar masalahnya adalah kebingungan mengenai aturan dan pihak berwenang yang memiliki kewenangan menerbitkan izin atas lahan bekas konsesi tersebut. “Ada perusahaan mau memanfaatkan hutan kawasan yang dulunya Aceh Agri yang dicabut, bisa nggak dimanfaatkan oleh mereka. Terkendala, dia mau bikin hutan pinus dan getah pinusnya akan diambil di situ. Terus me”

Frequently Asked Questions

What is Purbaya Ungkap Persoalan Debottlenecking?

Purbaya Ungkap Persoalan Debottlenecking is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Purbaya Ungkap Persoalan Debottlenecking matter?

Purbaya Ungkap Persoalan Debottlenecking matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *